Panyabungan – BBNews
Untuk melayani warga masyarakat Kabupaten Mandailing Natal didalam pengurusan pembuatan KTP-el di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Transimigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal, kami siap jemput bola atau turun kedesa-desa dan Kecamatan bila dimohonkan oleh masyarakat melalui surat permohonan Kepala Desa. Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mandailing Natal, M.Y.Syamsir.S.Sos kepada BBNews diruang kerjanya, Selasa,(08/09).
Dikatakan Syamsir, “Sesuai dengan petunjuk Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjend ke pendudukan target Kabupaten/Kota dalam hal perekaman data penduduk untuk KTP-el harus selesai 30 September 2016. Maka dari itu, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga kerja, dan Transmigrasi siap jemput bola ke Desa dan Kecamatan, akibat kurangnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat dari administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akte kelahiran, surat kematian dan sebagainya yang merupakan salah satu kendala yang dihadapi untuk pemenuhan hak sebagai warga Negara Indonesia,”ucapnya.
Syamsir juga mengatakan, kami memaklumi selama ini ada berita-berita sumbang mengenai pelayanan yang sembraut di Dinas ini, artinya disini kami netralisir bahwasanya kesembrautan itu tidak ada dalam hal kepengurusan administrasi kependudukan di Dinas ini. Namun kita menyadari bahwa masyarakat menganggap urusan administrasi di kependudukan itu bisa instan, begitu masuk langsung siap, sesuai dengan UU bahwa dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan itu paling lambat 14 hari kerja dan ini kami coba upayakan di Mandailing Natal untuk mempersingkat waktu pengurusan administrasi kependudukan menjadi 7 hari kerja melalui Peraturan Bupati no.13 tahun 2016 tentang percepatan pengurusan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal,tegasnya.
Ditambahkannya, “Namun demikian juga masih banyak suara-suara sumbang, bahwasanya Dinas Kependudukan, Catatan sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengutip bayaran-bayaran dalam hal pengurusan, dan kami disini menganulir, bahwasanya kami bertanggung jawab itu tidak benar. Tercuaknya ada bayaran-bayaran dalam pengurusan administrasi kependudukan itu diakibatkan banyaknya masyarakat kita yang mengurus kepada calo-calo, dan kesalahan itu semua ditimpakan kepada kami di Dinas ini, padahal kami tidak memelihara calo, dimana sesuai dengan himbauan kami kepada masyarakat yang ada terpampang di depan Kantor. “Hindari pungli, jangan berurusan dengan calo, dan jangan memberikan sesuatu apapun kepada staff Dinas Kependudukan, Catatan sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” dan kami sadari sebagai manusia biasa, bahwasanya didalam pengurusan administrasi kependudukan tidak ada yang instan dan inilah bentuk harapan kami bagi seluruh masyarakat Mandailing Natal,harapnya.
Hingga 30 September 2016 nanti, kami dari Dinas Kependudukan, Catatan sipil, Sosial, Tenaga kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mandailing Natal siap jemput bola demi pelayanan maksimal untuk merampungkan khususnya dalam perekaman data kependudukan sebanyak 66% dari 313.417 warga wajib KTP-el di Kabupaten Mandailing Natal,pungkas Syamsir.(mq)