SEKUM FPPAB : ‘KASUS MOMPANG JULU, AGAR TAFSIR TAK BIAS’

IMG 20200904 WA0001 1

 

FB IMG 1606982884087

Surat perintah Bupati Madina Drs. H Dahlan Hasan Nasution Kepada Sekretaris Umum FPPAB Madina untuk dapat membangun formula penyelesaian sesuai dengan tatanan Adat Budaya atau kearifan lokal tradisi warisan leluhur pada tanggal 25 September 2020 lalu. 

bbnewsmadina.com, Ketika awalnya, ada salah seorang oknum Paslon Bupati Madina yang dengan tega diduga bermain api bersama oknum provokator lainnya, sehingga timbulnya kasus Desa Mompang Julu 29 Juni 2020 yang menghebohkan itu yang berkonsekwensi menimbulkan kerugian materil besar serta korbannya 18 orang warga diproses secara hukum sampai saat ini.

Ketika semua orang tak ada yang peduli, takut dan gamang menyentuh kasus ini, sampai masyarakat Desa Mompang Julu sempat merasa seolah dianak tirikan, lalu pada tanggal 25 September 2020.

Dengan bijaksana muncullah Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (sebelum cuti) meminta kepada Rachman Ali Nasution, SH (Sekum FPPAB Madina) agar membangun formula peneyelesaian rekonsoliasi/perdamaian konflik sosial itu sesuai dengan norma-norma adat budaya atau kearifan lokal tradisi warisan leluhur.

“Alhamdulillah, saat ini progresnya kami nilai sudah diangka 90 persen. Mari sama-sama kita doakan semoga cepat berakhir, ungkap Rachman Ali, Kamis (03/12).

Lanjut Rachman, bagi pihak yang kurang faham dan agar tafsir tidak bias, ini bukti surat resmi Bupati Mandailing Natal-Dahlan Hasan Nasution yang dituju kepada kami, tandasnya. (AR)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)