“Tato” Oknum Pelaku Penambangan Galian C Tanpa SIPB di Kelurahan Tapus Tidak Hiraukan Teguran Camat

IMG 20230313 WA0033

bbnewsmadina.com, Madina
Penambangan galian C di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal terindikasi tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (Satu), Ayat (13a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Berdasarkan penelusuran Wartawan Media ini aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak memiliki SIPB di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu di kelola oleh Oknum bernama panggilan Tato, saat di Konfirmasi, Senin (13/03/23) melalui Pesan Whats Apps (WA) pada nomor +62 8136132XXXX, Oknum pengelola tidak menjawab dan langsung memblokir Kontak Wartawan.

Sementara itu Camat Lingga Bayu Saifuddin yang dimintai tanggapan terkait kegiatan Penambangan galian C yang diduga tidak memiliki Izin di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Senin (13/03/23) menyampaikan sudah memberikan teguran kepada pelaku penambangan namun tidak direspon.

“Kita sudah memberikan teguran kepada penambang galian c yang ada di kec Lingga Bayu namun sampai saat ini tidak ada yang merespon” sebut Saifuddin.

Dan terkait penambangan galian C di Kecamatan Lingga Bayu telah pernah dikoordinasikan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lingga Bayu, sebut Saifuddin, namun untuk koordinasi dengan penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal belum ada dilakukan kordinasi ungkapnya.

Namun walau kuat dugaan penambangan galian C yang dikelola oleh Oknum yang keseharian di Panggil “Tato” tidak memiliki SIPB yang resmi dikeluarkan Pemerintah, Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada melakukan tindakan Penegakan Hukum sebagai mana di atur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)