
bbnewsmadina.com, – MADINA – Praktisi hukum Andi Candra Nasution menilai harus ada tindakan tegas terhadap anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), dari Partai Hanura yang diduga memakai pribadi dana hibah bantuan pembangunan mesjid di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, sebesar Rp 350 juta.
Andi yang juga seorang advokat dan merupakan warga desa Mompang Julu mengatakan tindakan seorang anggota DPRD Madina itu sudah tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat karena tidak menjaga harkat martabat sebagai Anggota DPRD. Karena dana bantuan hibah yang diduga dipakai pribadi tersebut adalah uang negara dari pajak rakyat dan tindakan seperti itu merugikan keuangan negara serta perbuatan korupsi.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair Pasal 2 Pasal 3 jo. Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Andi, Jumat (4/4/2024).
Ia juga menilai dengan adanya surat pernyataan dari anggota DPRD Madina itu untuk mengembalikan sisa uang yang dia pakai pribadi tersebut ke khas BKM dalam waktu yang disepakati selama 5 hari, ini sudah terang dan jelas fakta benar telah memakai uang Mesjid Qurrotul Qolbi sebesar Rp. 350 Juta. Sehingga dana bantuan pembangunan Kubah mesjid tidak terlaksana pembangunannya sebagaimana mestinya sehingga layaklah masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban untuk mengembalikan uang tersebut.
“Karena apabila di lihat dari sisi kaca mata hukum perbuatan memakai dan atau menggunakan secara pribadi uang bantuan dana hibah maupun melakukan pemotongan-pemotongan operasional dan lainnya untuk rumah ibadah tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum, sehingga nantinya apabila yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka kami berharap pihak berwajib aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum pada yang bersangkutan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya dia memohon kepada Ketua DPRD Madina melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) memeriksa yang bersangkutan secara Etika Profesi karena sudah tidak menjaga harkat martabat, kehormatan selaku anggota DPRD Madina.
“Karena telah ada pengakuan memakai pribadi uang dana bantuan Mesjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu, rencananya saya bersama warga lainnya akan membuat pengaduan kepada Bapak Ketua DPRD Cq. Badan Kehormatan DPRD kab. Madina pada hari Senin yang akan datang,” ungkap Andi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, diketahui dana hibah bantuan untuk pembangunan Kubah Mesjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina oleh anggota DPRD Madina dari Partai Hanura, dipakai secara pribadi oleh Khairul Anwar Hasibuan, terungkap setelah warga bersama pihak BKM melakukan musyawarah untuk mempertanyakan keberadaan dana hibah tersebut, pada Kamis (3/4/2025).
Dalam musyawarah itu pun dihadiri oleh Kepala Desa Mompang Julu, Ketua Naposo Bulung, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua BKM Qurrotul Qolbi dan bersama sejumlah warga.
Anggota DPRD Madina Khairul Anwar yang juga merupakan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi itu pun menghadiri dalam musyawarah tersebut.
Dana bantuan itu pun diketahui merupakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melalui Biro Kesra pada tahun 2024 sebanyak Rp 400. Uang sebesar itu digunakan peruntukannya untuk pembangunan Kubah mesjid Qurrotul Qolbi. Akan tetapi hingga sekarang tak kunjung selesai, sedangkan uangnya sudah ditarik keseluruhannya di Bank Sumut pada 28 November tahun 2024 lalu oleh Ketua BKM bersama Bendahara.
Warga yang mempertanyakan dan mendesak supaya pihak BKM bisa menunjukkan secara langsung uang bantuan tersebut, baik yang masih tersimpan didalam buku tabungan rekening BKM. Akan tetapi Bendahara BKM Qurrotul Qolbi tidak bisa menunjukkannya maupun soal keberadaan uang itu dihadapan warga.
Dan, warga juga merasa keheranan dan mempertanyakan sosok Hairul Anwar Hasibuan yang seorang anggota DPRD Madina itu, kenapa bisa menjadi Bendahara pengurus BKM Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, karena sebelumnya yang bersangkutan sepengetahuan warga dan pengurus lainnya bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dan atau masuk dalam pengurus BKM Mesjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu.
Sebab, ia nya bukan warga Mompang Julu melainkan warga dan berdomisili di Desa Rumbio, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.
Seterusnya, anggota DPRD Madina Khairul Anwar yang juga merupakan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi mengakui bahwa sisa uang dari dana hibah bantuan Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut tersebut itu telah ia pakai secara pribadi sebanyak RP 350 juta. Dan selebihnya Rp 50 juta sudah dipanjarkan untuk pembangunan Kubah mesjid tersebut.
“Uang bantuan Rp 400 juta ini memang sudah ditarik semuanya dan sudah dipanjarkan Rp 50 juta untuk kubah tinggal Rp 350 juta dan saya akui sudah saya pakai secara pribadi,” ungkapnya dihadapan warga.
Kemudian dari sisa uang Rp 350 juta itu, ia juga mengakuinya bahwa Rp 10 juta sudah memakainya untuk operasional mereka dalam hal mengurus administrasi pencarian dana tersebut ke Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumut waktu itu.
Lalu, warga juga cukup tercengang setelah pengakuan Khairul Anwar itu mengatakan bahwa sisa uang Rp 350 juta itu telah ia setorkan ke pihak ketiga sebesar 85 juta, orang yang membantu menguruskan.
Namun hal tersebut belum dapat dibuktikan hanya masih asumsi yang bersangkutan sehingga tidak ada alasan untuk tidak bertanggung jawab atas uang mesjid yang masih dipegang yang bersangkutan sebesar Rp 350 juta.
“Yang Rp 85 juta ini hal lazim dilapangan agar memudahkan urusan pencairan dana bantuan itu. Sebelum saya pun menyerahkan uang itu mobil saya ditahan mereka,” ungkap Khairul Anwar”.
Warga yang mendengar penjelasan Bendahara BKM Qurrotul Qolbi itu merasa geram dan mencecarnya apakah hal itu dibuat atas kesepakatan masyarakat maupun pemerintahan Desa Mompang Julu.
” Tidak, itu kebijakan saya seperti yang dibilang tadi hal lazim terjadi dilapangan untuk memudahkan urusan pencairan bantuan,” Jawab Khairul.
Warga dalam musyawarah itu menekankan agar dirinya bertanggung jawab untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 350 juta tersebut dengan membuat surat pernyataan dihadapan kepala Desa dan warga lainnya dan memberikan jaminan sebagai bentuk keseriusan untuk mengembalikan uang Rp 350 juta tersebut.
Apabila yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan dalam waktu 5 hari, maka menurut yang bersangkutan Jaminan yang di serahkan pada pemerintah Desa Mompang Julu akan bersedia dijadikan barang bukti apabila sampai pada ranah hukum sehingga barang jaminan tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti nantinya,” ungkapnya dalam musyawarah tersebut.
Dalam surat pernyataan kesepakatannya pun juga ditandatangani oleh Kepala Desa Mompang Julu Dedi Andri Hasibuan dan sejumlah warga Desa Mompang Julu sebagai saksi yakni Awaludin Lubis , Ahmad Nouval, H. Marganti , Ustad Hendri Nasution, H.Drs MHD Yasid. (HL)