Team Penagihan BPKAD, Gencar Lakukan Aksi Jemput Bola Dalam Capaian Realisasi PBB-P2 Tahun 2017

bbnewsmadina.com, Demi mengoptimalisasi capaian realisasi pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2017, maka team Penagihan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal gencar melakukan aksi jemput bola ke seluruh Kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal.

Demikian keterangan yang terungkap dari kegiatan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah ke seluruh Desa-Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Madina yang sudah dilaksanakan dari beberapa bulan yang lalu hingga saat ini.

Kabid Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ridwan Nasution, S.Sos mengatakan kepada BBNews tadi sore, Rabu (29/11), “dalam penagihan pajak daerah dan retribusi daerah dan sesuai dengan surat teguran pertama dan kedua Bupati Madina tentang penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kepada SKPD, Camat pengelola PAD se-Kabupaten Mandailing Natal, dimana realisasi penerimaan pajak daerah termasuk PBB-P2 dan retribusi daerah harus terealisasi 100 % pada tahun 2017 ini.”

Hal yang menjadi sorotan, ada 94 Desa dan Kelurahan lagi yang belum terealisasi pajak daerahnya seperti Desa-Desa di Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Utara, dan Siabu.

“Dari 404 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Mandailing Natal tinggal 94 Desa dan Kelurahan lagi yang belum terealisasi pajak daerahnya yaitu Desa-Desa di Kecamatan Panyabungan yang baru 24,93 %, Kecamatan Utara 44,43%, dan Kecamatan Siabu masih 19,44% masih terealisasi di bawah 50 % saja,” jelasnya.

Karena itu, dia menilai, ditiga Kecamatan ini sudah termasuk dalam zona merah untuk hal capaian realisasi pajak daerah dan retribusi daerah di tahun ini. Yang mana kegunaan dari pajak daerah ini adalah untuk penopang pembangunan Mandailing Natal.

Soal susahnya dalam penagihan pajak daerah ini, maka Bupati Madina sudah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua yang isinya : khusus untuk PBB-P2 diminta kepada para Camat sebagai koordinator agar lebih mengoptimalkan kinerja Ka. UPT, Kepala Desa/Lurah dan aparat Desa/Kelurahan untuk lebih mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak yang ada di wilayah kerja saudara target tersebut harus terealisasi 100 % per Desa. Karena untuk Desa ada Hak berupa Dana Desa dan Anggaran Dana Desa dan juga kewajiban berupa pajak daerah yang keduanya harus terpenuhi.

Dia juga mengutip keterangan Bupati Madina dalam surat teguran tersebut, “apabila target yang telah ditetapkan tidak terealisasi maka hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Kepala Daerah untuk melakukan penilaian kinerja terhadap SKPD yang saudara kelola, dan capaian target realisasi pajak daerah dan retribusi daerah ini sampai dengan tanggal 10 Desember 2017.”

Dia juga mengutip arahan Bupati Madina, “agar SPPT PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak supaya tahu kewajiban hutang pajak yang harus dibayarkan, karena ada indikasi SPPT PBB-P2 tersebut di sebagian Desa tidak disalurkan kepada wajib pajak yang bersangkutan.”

“Terkusus kepada Camat yang belum mencapai target PBB-P2 diharapkan agar segera mungkin untuk merealisasikan 100 % pencapaian targetnya dalam batas waktu yang sudah ditentukan, Kalau kita bandingkan dengan target yang diberikan Pemerintah perdesa tidak sebanding dengan target kewajiban pajaknya semua demi pembangunan di Mandailing Natal ini,”harap Ridwan. (davy)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)