Tragedi Mompang Julu pada 29 Juni 2020 Lalu. Foto:DN
bbnewsmadina.com, Tragedi kelam kasus Mompang Julu selesai sudah, 18 orang yang ditahan telah divonis tanggal 5 Januari 2021, dengan hukuman 7 bulan, dan mereka telah selesai menjalani masa hukumannya pertanggal 01 Pebruari 2021, mereka semua sehat-sehat dan selamat.
“Lalu pertanggal 02 Pebruari 2021 bertempat di Madrasah samping Mesjid Raya Mompang Julu, setelah “diupa-upa tondi dohot badan” serta diberikan kata-kata tuntunan, mereka langsung diserahkan kepada keluarganya masing-masing agar bisa berkumpul kembali melepas rindu dan kangen-kangenan,” tutur Rachman Ali Nasution, SH- Sekum FPPAB Madina, yang menjadi inisiator/mediator rekonsiliasi konflik sosial yang menggemparkan Madina itu, Sabtu (06/02/21).
Kasus unjuk rasa gegara bantuan sosial yang dianggap tak adil itu terjadi tanggal 29 Juni 2020 yang berujung anarkis telah menimbulkan korban luka-luka dan kerugian material yang begitu besar, Jalinsum diportal dan diblokade massa selama 20 jam mengakibatkan arus lalu lintas terputus total.
Personil kepolisian dan Brimob diturunkan dengan kekuatan penuh sehingga kasus ini sempat tercatat sebagai berskala Nasional dan penanganannya pun langsung diambil alih oleh Polda Sumatera Utara dan semua tersangka ditahan di Rutan Polda.
Ratusan warga melarikan diri dan mengungsi ketakutan, suasana kebathinan masyarakat mencekam, banyak yang depresi dan masyarakat Desa itu terpecah-belah saling menyalahkan serta tokoh-tokohnya pun tak punya keberanian untuk mencari solusi penyelesaian karena tak diketahui siapa kawan dan siapa lawan, takut salah ngomong beresiko sendiri terhadap dirinya.
Gejolak keresahan itu sempat berlangsung selama 3,5 bulan, siapapun pejabat dan tokoh-tokohnya yang ada di Kabupaten Mandailing Natal itu, tercermin turut merasa takut, tak ada yang peduli, terkesan pembiaran sekaligus tak punya nyali untuk menyentuh kasus itu, sehingga masyarakat desa Mompang Julu yang ribuan rumah tangga jumlahnya itu seolah merasa dianak-tirikan, tidak dilindungi dan diayomi serta tidak lagi bagian dari warga kabupaten Mandailing Natal.
KEARIFAN LOKAL
Dalam pencarian solusi dan penyamaan persepsi, minggu keempat September 2020, dilaksanakan sebuah diskusi panjang dengan agenda tunggal “Kasus Mompang Julu”, antara Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat Budaya (FPPAB) dengan Bupati Mandailing Natal, yang akhirnya disepakati bahwa tragedi Desa Mompang Julu itu adalah sebuah “Aib Konflik Sosial” dan sekaligus merupakan “PR” kemanusiaan bagi kehidupan berkabupaten.
Ini menjadi pertaruhan penuh tanggungjawab moralitas kita untuk menyelesaikannya dalam waktu yang relatif singkat melalui formula kebijakan tatanan adat budaya atau kearifan lokal tradisi warisan leluhur, sekaligus dalam rangka membangun iklim kondusifitas kamtibmas di daerah ini.
Berdasarkan kesepakatan itulah, Bupati Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (dengan sepengetahuan Ketum FPPAB – H Hasanul Arifin Nasution, S Sos) mengeluarkan surat nomor : 430/2798/DISDIK/2020 tanggal 25 September 2020, yang langsung ditujukan kepada Sekum FPPAB (Rachman Ali Nasution, SH), prihal : Rekonsiliasi Konflik Sosial Masyarakat Desa Mompang Julu Kec. Panyabungan Utara.
Bagi FPPAB selaku mitra kerja Pemerintah, tugas ini dianggap menjadi tantangan berat sekaligus menjadi inspirasi dan motivasi yang harus dikerjakan secara bermartabat, akomodatif, realistis, terukur dan terkendali. Dalam konteks inilah lembaga FPPAB bekerja dengan konsentrasi penuh secara tulus-ikhlas sekaligus menempatkan dirinya sebagai Inisiator dan Mediator.
Awalnya, ada puluhan kali dilaksanakan rapat-rapat dengan melibatkan pengurus inti FPPAB, para tokoh masyarakat Desa Mompang Julu, para Tokoh dan Pemerintahan Desa se-Kec. Panyabungan Utara, Camat Panyabungan Utara, pejabat terkait di Pemda Madina. Kadang rapatnya di aula Kantor Camat, Bagas Godang Mompang Julu, kantor Bupati atau dibeberapa tempat lain yang disepakati bersama.
Hasil dari rapat-rapat tersebut secara bertahap, selaku inisiator/mediator dibawah koordinasi Rachman Ali Nasution, telah langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolres Mandailing Natal dan Kapolda Sumatera Utara sebagai representase seluruh jajaran keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia, serta kepada Bupati dan Ketua DPRD Mandailing Natal sebagai representase Pemerintahan dan seluruh warga Mandailing Natal yang merasa dirugikan, terganggu dan merasa tidak nyaman akibat peristiwa tersebut.
Permohonan maaf yang sama secara tertulis telah disampaikan juga kepada Kapolri, Gubsu, Kajatisu, Ketua PT. Sumut, Kajari Madina, Ketua PN Madina dan Dandim 0212 Tapanuli Selatan.
Berkaitan dengan kerugian material, dua unit mobil dan satu unit sepeda motor yang terbakar serta satu unit rumah yang rusak, semuanya telah diganti rugi dengan formula perdamaian secara kekeluargaan atas tanggungan Pemda dan dana gotong-royong warga Mompang Julu dan sekitarnya.
Demikian juga halnya “upa-upa tondi dohot badan” telah dilaksanakan kepada orangtua/keluarga tersangka dan seluruh warga Mompang Julu dengan format adat-budaya di Bagas Godang.
FORMULA PENYELESAIAN
Lembaga FPPAB Madina dalam konteks penyelesaian kasus Mompang Julu ini, diakui atau tidak, tapi ternyata telah mampu menyajikan formula kearifan lokal dalam mengisi kekosongan hukum dan kealfaan para pemangku kebijakan dalam kehidupan berkabupaten yang berselogankan “Negeri Beradat Taat Beriabadat” ini.
FPPAB dengan elegan telah mampu membangun kesamaan persepsi para pihak dalam menterjemahkan prinsip-prinsip adigum bernegara, bahwa “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” yang dipadukan kedalam kaidah-kaidah keadiluhungan hukum adat-budaya dalam sebuah proses peradilan pidana, sehingga menghasilkan keputusan dan penyelasaian terbaik secara bermartabat serta memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.
Ending dari semua itu adalah, Kabupaten Mandailing Natal dalam perjalanannya telah mampu mengguratkan lagi satu sejarah penting, bahwa keadiluhungan kearifan lokal warisan leluhur itu dengan “Ayat-Ayat Adat Tumbaga Holingnya” adalah kekuatan yang dahsyat dalam membingkai kemartabatan Negeri Beradat Taat Beribadat ini untuk menyelesaikan varian konflik sosial ditengah-tengah masyarakatnya kedepan. (DN)