Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) dan (6) Desa Simpang Mandepo – untuk kategori PT.P2WKSS. Penetapan keenam desa tersebut adalah berdasarkan Keputusan Bupati Madina No.411.3/080/K/2015, dengan melibatkan 16 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sesuai tupoksi masingmasing untuk memberhasilkan program pembinaan atas enam dimaksud sampai ketingkat perlombaan. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat – Drs Eddy Sayuti Lubis dalam menjawab pertanyaan BBNews diruang kerjanya (21/5) menjelaskan, bahwa tanggung jawab masing-masing SKPD adalah seperti : (1) Badan Penyuluhan & Ketahanan Pangan adalah pengadaan bibit tanaman dipekarangan rumah pada kelompok tani wanita, (2) Kantor Perpustakaan & Arsip Daerah adalah buku-buku bacaan sebanyak 425 buah (3) Kantor BNN adalah Sosialisasi P4JN (Narkoba) dan fasilitasi kelompok generasi muda dalam pemulihan kecanduan atas narkoba, (4) Kantor Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak & KB adalah pelatihan anyaman pandan dan manik-manik, Sosialisasi UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT dan pelayanan akseptor KB (5) Dinas PUD adalah pembangunan MCK, jalan lingkungan dan kantor desa, (6) Kesbang Linmas adalah penyuluhan dan pendidikan wawasan kebangsaan aparatur pemerintahan desa, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan. (7) Kantor Latihan Kerja adalah kursus mekanik Sepeda Motor, Tehnik Audio, Tata Rias/Salon dan Menjahit, (8) Bagian Hukum & Organisasi adalah bimbingan teknis hukum (9) Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan & Pertamanan adalah pengadaan dan pemasangan lampu jalan. (10) Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi adalah perbaikan rumah kumuh (tidak layak huni) dan pengadaan peralatan/kostum group nasyid. (11) Dinas Kelautan & Perikanan adalah pelatihan mengolah ikan dan pengadaan alat pengolahannya. (12) Dinas Kesehatan adaalah pemberian susu dan makanan tambahan bagi anak balita dan ibu hamil. (13) Dinas Pertanian adalah pemberian alat kegiatan pasca panen berupa pengolahan keripik pisang serta pemberian bibit kentang dan kohol. (14) Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan & Pariwisata adalah pemberian 1(satu) set alat nasyid, 2 buah bola kaki dan satu set meja pimpong, (15) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM & Pasar adalah pemberian tambahan modal koperasi dan penyuluhan koperasi terhadap UKM, dan (16) Badan Pemberdayaan Masyarakat adaalah pemberian baju PKK terhadap 6 desa binaan, pembuatan plank merek 10 program PKK, Sapta Pesona dan Poda Nalima, pemberian cat dan kuas, polybek dan bibit berbagai tanaman terhadap enam desa binaan tersebut, jelas Sayuti mengakhiri (mhp)