bbnewsmadina.com, Terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Majelis hakim yang terlibat dalam perkara ini harus benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan.
Demikian ditegaskan oleh Pengamat Hukum Muda, Muhammad Noor Sohib dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kepada Media, Rabu (10/08/2022).
“Adanya fakta baru yang terungkap dalam persidangan tidak boleh dianggap tak ada oleh majelis hakim. Seperti pernyataan dari saksi yang dihadirkan saat persidangan, apalagi keterangan saksi ahli terkait pasal yang diterapkan dalam perkara itu juga harus dipertimbangkan oleh majelis hakim”.ungkapnya melalui WhatsApp.
Pengamat hukum muda yang akrab disapa Sohib ini menilai, fakta-fakta persidangan harus jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Seperti perubahan pasal yang tercantum dalam rendak misalnya.
Kemudian Sohib juga berharap, majelis hakim kembali mempertanyakan kepada jaksa terkait barang bukti. Sebab ia menilai, dengan hilangnya barang bukti dan tidak dapat dihadirkannya barang bukti ini dalam persidangan, bisa menjadi pelemahan dalam penegakan peradilan di Indonesia.
“Keberadaan barang bukti alat berat ini juga harus dipertanyakan hakim ke jaksa, apakah sudah ada ditemukan atau ternyata hilang”.sebutnya
Melihat banyaknya kejanggalan dalam perkara ini, Sohib pun meminta agar para Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Sehingga ada efek jera dari para pelaku PETI baik di Mandailing Natal (Madina) maupun di Indonesia.
“Kita berharap Majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya kepada para pelaku PETI. Jika putusan yang diputuskan oleh hakim nanti tergolong ringan, maka tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada terdakwa-terdakwa lain yang tidak takut jika melakukan kegiatan ilegal,” tegasnya mengakhiri. (LBS)