Publik Desak H. Mhd Yusuf Siregar Segera Dilantik, Usai KPU Rampungkan PAW NasDem

 

bbnewsmadina.com – Tapanuli Selatan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar kini memasuki babak akhir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon Pengganti Antar Waktu berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya.

Dengan rampungnya tahapan di KPU, masyarakat kini menunggu proses lanjutan hingga pelantikan dapat segera dilaksanakan agar kekosongan kursi DPRD Dapil 5 Tapanuli Selatan tidak berlarut-larut.

PAW NasDem Masuk Babak Akhir

Berdasarkan surat DPRD Tapanuli Selatan Nomor 100.2.1.4/619/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H. Rahmat Nasution, meminta KPU Tapanuli Selatan memproses administrasi PAW menyusul pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan Partai NasDem.

Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Tapanuli Selatan menerbitkan surat balasan Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026 terkait proses PAW anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem.

Pemberhentian Eddi Sullam Siregar sendiri mengacu pada Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 436-Kpts/DPP-NasDem/K/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 tentang pemberhentian keanggotaan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan.

Selanjutnya, KPU Tapanuli Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta daftar perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem pada daerah pemilihan yang sama.

Hasil verifikasi KPU menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon PAW DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem karena menjadi peraih suara sah terbanyak berikutnya setelah Eddi Sullam Siregar.

Yusuf meraih 768 suara dan menempati peringkat kedua pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan tersebut.

KPU Tapanuli Selatan juga telah menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai dasar administrasi untuk tahapan berikutnya.

Ketua KPU: Penetapan Sesuai Ketentuan Hukum dan Tidak Bisa Disanggah

Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat DPRD Tapsel dengan menerbitkan surat balasan Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 pada 18 Juni 2026 terkait proses PAW anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem.

Zulhajji menegaskan surat balasan KPU terkait penetapan PAW dari DPRD Tapsel sudah tidak bisa diganggu gugat karena sudah inkraht dari Makamah Agung dan Makamah Partai.

“Sudah kami balas dengan memberikan nama calon peganti PAW salah satunya calon terkuat publik sudah tahu yakni M.Yusuf Siregar yang memperoleh suara terbanyak kedua, dan ini tidak bisa disangah lagi,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa keputusan yang telah diterbitkan KPU tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga berdasarkan dokumen yang diajukan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Minta Kursi DPRD yang Kosong Segera Diisi

Dengan rampungnya verifikasi KPU, proses PAW kini memasuki tahapan lanjutan hingga penerbitan keputusan pengangkatan dan pelantikan.

Publik pun berharap kursi DPRD Tapanuli Selatan yang kosong segera terisi agar tidak berlarut-larut dan merugikan kepentingan masyarakat.

Kekosongan Kursi Dinilai Merugikan Masyarakat

Masyarakat menilai keberadaan anggota DPRD sangat penting sebagai representasi rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Kekosongan satu kursi legislatif dalam waktu yang lama dikhawatirkan dapat mengurangi efektivitas penyaluran aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

Menurut sejumlah kalangan, persoalan PAW bukan hanya menyangkut hak partai politik, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh keterwakilan yang utuh di DPRD.

Karena itu, masyarakat berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera dituntaskan sehingga H. Mhd Yusuf Siregar dapat dilantik dan mulai menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Penundaan PAW Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa proses PAW merupakan mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Selama seluruh syarat formal telah dipenuhi dan tidak terdapat putusan pengadilan yang secara tegas menghentikan proses tersebut, maka tahapan administrasi harus tetap berjalan sesuai ketentuan.

Konsekuensinya dapat berupa laporan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, gugatan administrasi dari pihak yang dirugikan, hingga pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Publik Menanti Pelantikan Yusuf Siregar

Kini, setelah verifikasi KPU selesai dan nama pengganti telah ditetapkan, perhatian publik tertuju pada tahapan berikutnya.

Harapan masyarakat kursi DPRD Tapanuli Selatan yang kosong segera terisi sehingga suara dan aspirasi masyarakat kembali terwakili secara penuh di lembaga legislatif. (Ty)

Tinggalkan Balasan