APH Diminta Tindak Tegas Pungli Parkir Di Kota Panyabungan

IMG 20250323 WA0029

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal,
Kuat dugaan retribusi parkir di Kota Panyabungan menjadi lahan empuk bagi pelaku pungutan liar (Pungli), hal itu di karenakan tidak bisanya petugas juru parkir (jukir) menunjukkan karcis bukti pembayaran retribusi ke Kas Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dari pantauan wartawan terlihat jukir di sepanjang jalan arteri Kota Panyabungan dengan menggunakan rompi berwarna oren namun tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan karcis bukti penyetoran retribusi parkir ke Kas Daerah. Minggu (23/03/25).

Terkait hal ini Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Madina Adi Wardana Hasibuan yang di melalui pesan WhatsApps untuk mempertanyakan siapa pihak ketiga yang diberikan kepercayaan mengelola jasa parkir di Kota Panyabungan dan mengapa tidak ada karcis bukti setoran parkir yang diberikan.

Menanggapi konfirmasi wartawan, Kadis Hub Madina menjelaskan bahwa pengelolaan jasa retribusi parkir telah di serahkan kepada pihak Ketiga sesuai dengan zona masing – masing, dan kepada Pihak Ketiga telah dibekali dengan bukti karcis retribusi parkir.

“Pengelola jasa retribusi parkir telah diberikan kepada pihak ketiga, dan juga telah dibekali dengan bukti karcis parkir, jika petugas tidak memberikan karcis bukti setoran parkir ke Kas Daerah itu salah pihak ketiga” jelas Adi Wardana Hasibuan.

Namun kenyataan di lapangan sangat bertentangan dengan pernyataan Kadis Hub Madina, dimana petugas juru parkir tidak kunjung menyerahkan bukti setor retribusi parkir kepada pengguna jasa parkir di Kota Panyabungan.

Sementara itu Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin Nasution, untuk mempertanyakan apa kenapa pihak kepolisian tidak melakukan penindakan terhadap dugaan pungli jasa retribusi parkir di pusat Kota Panyabungan, hingga berita ini di kirim ke Redaksi dan tayang pada media ini, belum ada jawaban dari Pihak Polres Madina. (DN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)