BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal Tegaskan Perlindungan bagi Seluruh Pekerja, Kepesertaan Bukan Penentu Kelayakan Bansos

bbbewsmadina.com, – Mandailing Natal – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan oleh seluruh pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, aparatur pemerintahan, maupun pekerja yang bertugas di lingkungan kelurahan dan desa.

Penegasan ini sejalan dengan edukasi publik mengenai keterkaitan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos). Kepemilikan atau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan penentu tunggal kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial (bansos).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Aina Safitri, menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko lain sesuai program yang diikuti.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dan kebutuhan setiap pekerja. Kami mendorong agar seluruh pekerja, baik yang bekerja di perusahaan, sektor informal, jasa konstruksi, pemerintahan, maupun di lingkungan kelurahan dan desa, dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pesan yang dapat disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal kepada Media Jum’at (16/10/26).

Pekerja Penerima Upah (PU), seperti karyawan swasta, pekerja pabrik, serta pegawai BUMN dan BUMD, dapat memperoleh perlindungan melalui kepesertaan yang didaftarkan oleh pemberi kerja. Sementara itu, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, dan pelaku usaha mandiri, dapat mendaftarkan dirinya sesuai ketentuan kepesertaan.

Perlindungan juga perlu diperhatikan bagi pekerja jasa konstruksi yang terlibat dalam kegiatan pembangunan, serta pekerja di lingkungan pemerintahan, kelurahan, dan desa. Pendaftaran dan pembiayaan kepesertaan dilaksanakan sesuai status hubungan kerja, jenis pekerjaan, dan ketentuan program yang berlaku.

Lebih lanjut, masyarakat perlu memahami bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menggugurkan hak seseorang untuk memperoleh bansos. Penilaian kelayakan bantuan sosial dilakukan berdasarkan kriteria dan mekanisme yang ditetapkan oleh instansi berwenang, termasuk kondisi sosial ekonomi keluarga dan ketentuan program bantuan yang bersangkutan.

Melalui edukasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal mengajak para pemberi kerja, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, serta masyarakat pekerja untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan semakin luasnya cakupan perlindungan, diharapkan para pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan yang lebih baik ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun risiko sosial ekonomi lainnya. (DN)

Author

  • bbnewsmadina

    BBNews Madina menyajikan informasi terkini tentang BERITA TABAGSEL - MADINA - PADANGSIDIMPUAN - PALUTA - PALAS, Dan Seputar Sumut, Mencerdaskan dan Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dalihan Natolu

  • Jurnalis BBNews Madina meliput wilayah Kabupaten Mandailing Natal

Tinggalkan Balasan