Camat Siabu : Dana Desa Supaya Mewujudkan Desa Mandiri

Siabu-BBNewsmadina.com

Camat Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Edy Sahlan Nasution, mengharapkan agar pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Siabu harus mengaju pada pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Desa tentang pengelolaan Dana Desa, agar terwujudnya Desa Mandiri, demikian disampaikan Camat Siabu, Edy Sahlan Nasution kepada BBNews di ruang kerjanya, Kamis (27/10).

Dikatakan Pak Camat, dalam pengelolaan Dana Desa kita harus berpedoman pada 4 azas yaitu, Azas Akuntabel, Azas Keterbukaan, Azas Partisipasi, dan Azas Pengelolan keuangan dengan baik.

“Pergunakan Dana Desa dengan sebaik-baiknya, dan berdayakanlah masyarakat Desa dalam kegiatan Dana Desa, dimana tujuan Dana Desa ini adalah bagaimana agar suatu Desa itu bisa menjadi Desa Mandiri,”ucapnya.

“Desa Mandiri itu adalah Desa yang sudah mapan, baik dari segi keuangan Desa dalam imkan pertahunnya dengan berjalannya otonomi Desa, BUMDESnya, Prasarana dan sarana yang sudah baik, sehingga masyarakatnya menjadi sejahtera.”

Ditambahkannya, dalam program Dana Desa tersebut sejumlah Desa-Desa mengalokasikan anggarannya pada pemberdayaan masyarakat mayoritas bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

“ Untuk peningkatan perekonomian masyarakat saat ini ada beberapa pemberdayaan yang dilaksanakan para Desa seperti, Ternak kambing, ayam, dan kolam ikan, Pelatihan jahit menjahit, Pembuatan pupuk kandang, Pembuatan kripik ubi, Pelatihan Gordang sambilan, dan lain sebagainya,” ungkap Camat.

“Didalam program ini pihak kecamatan selalu bekerja sama dengan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan petugas Pendamping Desa, selain itu pihaknya juga menekankan kepada petugas-petugas yang terkait dengan program ini baik ditingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan untuk selalu memastikan usulan program yang diajukan oleh Desa harus berdasarkan pada musyawarah.”

Dilanjutkannya, “Sementara untuk tahap pertama pada pembangunan fisik di Kecamatan Siabu sudah 40 % terealisasi dari 26 Desa dan 2 Kelurahan, dan kita sudah mengunjungi ataupun meninjau sebanyak 10 Desa di Kecamatan Siabu ini. Dengan adanya Dana Desa ini, diharapkan pada pelaku kegiatan untuk berhati-hati, benar-benar transparan,  serta terbuka didalam pengelolaan Dana Desa. Bila ada kendala dilapangan terkait pengelolaan Dana Desa agar masyarakat nantinya berkordinasi dengan para Pendamping Desa serta Pemerintah Kecamatan,”paparnya.(davy)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)