Diduga Ada Galian Tanah Uruk Ilegal di Desa Sarak Matua, Polres Madina Terkesan Tutup Mata

IMG 20210905 WA0015

Aktivitas galian tanah uruk yang berlokasi di Desa Sarak Matua. (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Kuat dugaan Galian Tanah Uruk yang berlokasi di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal beroperasi tanpa mengantongi Izin Resmi, Galian Tanah Uruk tanpa izin ini digunakan untuk penimbunan Jalan Irigasi di Kecamatan Panyabungan Utara.

Lebih mengherankan lagi walau kuat dugaan Galian Tanah Uruk itu tidak memiliki Izin Penambangan sebagai mana diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Petambangan Mineral dan Batu Bara, yang telah dirubah kedalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020, Truck Pengangkut Tanah uruk ilegal itu berleluasa melintas dari depan Markas Komando Polres Mandailing Natal, bahkan Lokasi Penambangan Tanah uruk ilegal ini berada tidak Jauh dari Mako Polres Mandailing Natal, namun yang menjadi Pertanyaan Kenapa Kegiatan ilegal tersebut lolos dari Penindakan Polres Mandailing Natal, ungkap Wakil Sekertaris LSM LIRA kabupaten Mandailing Natal M.Syawaluddin, Sabtu (04/09/21).

“Saya berharap kepada Pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal turut menindak Perusahaan Kontraktor yang menggunakan Galian Tanah Uruk Ilegal, karena Menggunakan Tanah Uruk yang berasal dari Penambangan tanpa izin itu juga telah melanggar Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Kita minta Pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal jangan tutup mata dengan Galiah Tanah Uruk yang ada di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan, dan juga terhadap Kontraktor yang menggunakan tanah uruk dari galian tanpa izin itu dijerat sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)