DPRD Gelar Rapat Paripurna, Wali Kota Sampaikan 6 Ranperda Kota Padangsidimpuan

IMG 20200904 WA0001 1

 

IMG 20201120 WA0045

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, saat menyampaikan sambutannya pada rapat Paripurna penyampaian Ranperda APBD 2021, diruang rapat Paripurna, Kamis (19/11). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, Kamis (19/11).

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto di dampingi Wakil Ketua Erwin Nasution dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Arwin Siregar, Waka Polres, mewakili Kajari, mewakili Ketua PN, Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, Sekretaris Dewan Irfan Bahri, Pimpinan OPD dan Camat se Kota Padangsidimpuan.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan penyampaian Ranperda APBD 2021 tersebut bersamaan dengan 5 (lima) Ranperda lainnya untuk kiranya dapat dibahas oleh DPRD sesuai tahapan dan mekanisme yang ada.

“Berdasarkan Pasal 65 Ayat (2) huruf A Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 menyatakan kepala daerah mempunyai tugas mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyatakan pembahasan rancangan Perda yang berasal dari Bupati/Wali Kota disampaikan dengan surat pengantar kepada pimpinan DPRD.”

“Selanjutnya sesuai Pasal 16 ayat (5) Permendagri nomor 80 tahun 2015 yang terakhir dirubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 dimana dalam keadaan tertentu DPRD dan kepala daerah dapat mengajukan ranperda diluar propemperda karena alasan mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam,” ujar Irsan Efendi Nasution SH

Adapun 5 Ranperda diluar Ranperda APBD Tahun 2021 yang diajukan Pemerintah Kota Padangsidimpuan yaitu Ranperda tentang perubahan perda nomor 5 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat daerah Kota Padangsidimpuan.

Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Padangsidimpuan 2020 – 2034, Ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan anak dan Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)