bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Madina Tahun Anggaran (TA) 2025 Senin (11/11/24).
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis yang di wakili Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madina Indah Annisa, dihadiri langsung oleh Bupati Madina H M Jafar Sukhairi Nasution dan Sekertaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal Alamulhaq Daulay serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemda Madina dan 26 anggota DPRD Madina yang telah dinyatakan quorum.
Dalam paripurna ini DPRD Madina menerima Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 dan secara resmi disahkan. Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Mandailing Natal.
Pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Madina Indah Annisa menyampaikan bahwa persetujuan penandatanganan KUA PPAS APBD TA 2025 setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran DPRD Madina
Sementara itu, Bupati Mandailing Natal H M Jafar Sukhairi Nasution pada sambutan yang disampaikan pada rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2025
mengucapkan rasa terimakasihnya kepada segenap pihak yang telah membantu kelancaran rapat rapat pembahasan KUA PPAS.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berperan dan memberikan kontribusi serta peran aktif terhadap seluruh proses penyusunan dan pembahasan KUA PPAS APBD Madina” sambutnya.
Lebih lanjut H M Jafar Sukhairi Nasution meminta kepada TAPD untuk mempersiapkan dokumen rancangan APBD TA 2025 secepatnya dan menuntaskan tepat waktu sehingga tahapan pembahasan R – APBD 2025 tidak terkendala.
Adapun besaran KUA PPAS APBD TA 2025 yang disepakati sebesar Rp 1.923.877.809.533 (Satu Trilliun Sembilan Dua Puluh Tiga Milliar Delapan Ratu Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah). (DN)