DPRD Minta Dinas PM dan PTSP Pemko Padangsidimpuan Kaji Ulang Izin Toko Modern

IMG 20200904 WA0001 1

 

IMG 20201201 WA0021

Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto (kanan) didampingi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Komisi 1 saat berdialog dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruslan Abdul Gani Harahap (tengah). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengkaji ulang persoalan izin operasional serta izin lainnya terhadap keberadaan Toko Modern yang ada di Kota Padangsidimpuan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto yang didampingi Anggota Komisi 1 Afriadi Harahap Partai Demokrat dan Arjuna Sari Partai Golkar, terkait izin sejumlah toko modern yang ada diseputaran Kota Padangsidimpuan.

“DPRD meminta Pemkot Padangsidimpuan melalui dinas terkait untuk mengkaji ulang izin sejumlah toko modern yang ada sekarang ini yang beroperasi di wilayah Kota Padangsidimpuan, termasuk melibatkan UMKM di Kota Padangsidimpuan,” kata Siwan.

Toko modern yang ada sekarang ini juga harus menyiapkan berkas administrasinya dalam hal segala bentuk izin baik itu ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas terkait lainnya.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruslan Abdul Gani Harahap, menerangkan segala yang diperlukan nantinya dalam hal bidang pengawasan DPRD Kota Padangsidimpuan akan segera disahuti, ujar Ruslan.

Terkait adanya izin operasional toko modern yang melakukan usahanya akan segera dilakukan tindakan, mengingat sejumlah izin yang belum terpenuhi akan dikaji ulang kembali.

“Dan dipastikan jika ada toko modern yang tetap melakukan usahanya tanpa mengindahkan aturan yang ada serta perintah pemerintah daerah, tegas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama dinas lainnya akan melakukan tindakan sesuai mekanisme aturan dan perundang-undangan,” pungkas Ruslan. (Ty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *