DPRD Padangsidimpuan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Tentang Penetapan Walkot/WaWalkot Terpilih

Foto : Usai Paripurna, Walikota terpilih Irsan Effendi Nasution disalam oleh Rakmat Marzuki Kaban Inspektorat Kota Padangaisimpuan, (ty) 

bbnewsmadina.com, DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padangsidimpuan dalam acara pengumuman penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih. Acara Rapat Paripurna di gelar di Aula DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu(15/08/2018).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Hj.Taty Aryani Tambunan.SH. Dalam rapat tersebut Ketua DPRD mengatakan, sesuai dengan laporan Sekretaris Dewan sebanyak 30 orang Anggota Dewan.

Dijelaskan Ketua Dewan, bahwa Rapat Sidang Istimewa yang digelar hari ini, sesuai dengan rapat Badan Musyawarah dimana pada rapat tersebut pada tanggal 13 Agustus 2018 telah menyusun jadwal Paripurna Istimewa dalam rangka pengumuman penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.

“Pengumuman penetapan ini sesuai dengan Undang-undang No.8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 160 yang diperjelas dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor.100/140/SJ,”paparnya.

Lebih lanjut dipaparkan Ketua DPRD tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang mengamanahkan kepada DPRD untuk mengumumkan Dalam Rapat Paripurna Istimewa hasil penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Maka dalam Rapat Sidang Istimewa Dewan yang terhormat ini izinkan kami sebagai Pemimpin Rapat menyampaikan Surat Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan No:138/PL.03.7/KPT/1277/KPU-Kota/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.Maka DPRD Kota Padangsidimpuan mengumumkan bahwa pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018 adalah atas nama saudara Irsan Efendi Nasution.SH dan saudara Ir.H.Arwin Siregar MM” tegasnya.

Maka sesuai dengan keputusan tersebut DPRD Kota Padangsidimpuan akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai Undang-Undang No.8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 160 ayat(3).

Diakhir Rapat Paripurna Istimewa dilakukan Penandatangan Berita Acara yang turut dihadiri pada Rapat Paripurna Istimewa tersebut antara lain , Pemerintah Daerah dan unsur Fokompinda, KPU, PPK, PPS, Panwaslih dan tamu undangan lainnya.(Ty)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

iklan-pajak

 

iklan-kb

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)