Founder Madina Care : “Berobat Gratis Bisa Dilanjutkan Siapapun yang Menjadi Bupati Pada Pilkada 2024”

IMG 20240927 WA0054
Wadih Al Rasyid Founder Madina Care saat bersama Calon Bupati Madina Harun Mustofa Nasution. (Foto:Ist)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Terkait santernya pemberitaan mengenai program berobat gratis akan dilanjutkan oleh Pasangan Calon Bupati Madina Saipullah – Atika yang terbit beberapa hari lalu.

Wadih Al Rasyid Founder Madina Care berikan komentar mengenai hal tersebut, “Tidak hanya ketika Saipullah – Atika jadi Bupati dan Wakil Bupati, bahkan jika Harun – Ichwan yang menang menjadi Bupati Madina pada Pilkada ini pun secara otomatis masyarakat masih bisa Berobat Gratis selama masih berlaku UHC. Andaikata BPJS Kesehatan mencabut program ini dan Sukhairi-Atika masih ingin melanjutkan maka hal tersebut sangat layak untuk diacungi jempol,” ungkap Wadih kepada Media, Senin (30/09/24).

Wadih pun memaparkan bahwa Berobat Gratis ini adalah program yang sangat bagus.

“Program UHC ini sangat bagus, tapi kita harus memikirkan kelas penyakit apa saja yang bisa menggunakan UHC yang notabene adalah program Pemerintah pusat ini.”

“Adakah klasifikasi penyakit yang tidak ditanggung UHC dapat diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten dalam program Berobat Gratis versi Kabupaten atau hanya mengikuti sesuai program UHC
Itu yang layak dipertanyakan,” jelasnya.

“Namun jika ternyata hanya mengikuti standar UHC maka hal tersebut tidak layak diklaim oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati manapun,” tambahnya.

“Masyarakat kita butuh pencerdasan, maka dari itu kita semua harus bergerak untuk memberikan pemahaman pada masyarakat. Perlu dijelaskan beberapa hal tentang UHC :

1.UHC adalah program BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

2.Klasifikasi penyakit apa saja yang masuk dalam tanggungan UHC.

3.Apakah UHC hanya menanggung pengobatan, tidak termasuk biaya rawat inap (kamar, obat-obatan, dll)

4.Hal-hal yang tidak masuk dalam klasifikasi pembiayaan UHC apakah mampu ditanggung Pemerintah Kabupaten ?.” pungkas Wadih.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, mengamanatkan BPJS Kesehatan, Kementerian/Lembaga dan seluruh Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota agar bersinergi dan berupaya secara optimal untuk memastikan seluruh penduduk dilindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres ini pun adalah dasar dari UHC, dimana jaminan Kesehatan Nasional adalah program prioritas dari Pemerintah Pusat dan hal ini adalah untuk mencapai UHC, maka dari itu Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta seluruh Kementerian untuk bergerak dalam menyukseskan program kesehatan yang satu ini.

“Kesimpulannya adalah: siapapun yang menjadi pemenang dalam Pilkada Mandailing Natal 2024 baik Harun-Ichwan atau Saipullah-Atika otomatis program ini tetap berjalan, karena Pemerintah Daerah harus tetap menjalankan program ini sebagaimana Instruksi Presiden,” Tandas Wadih.

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)