FSUI Minta Gubsu Tutup Tempat Prostitusi Di Besitang

bbnewsmadina.com, Forum Silaturrahmi Ummat Islam (FSUI) yang terdiri dari Ormas lslam dan OKP se Kecamatan Besitang melakukan aksi damai tolak prostitusi, peredaran narkoba maupun perjudian, serta segala bentuk kemaksiatan di Besitang, kemarin.

Ratusan massa yang didominasi kaum ibu, tokoh masyarakat serta ulama ini berkumpul di pelataran masjid raya Besitang untuk memulai aksi damai.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua FSUI Aeri didampingi Ketua MUI, Ketua DMI, Ketua Fkppi dan ormas lainnya menyerahkan petisi atau pun himbauan hasil dari musyawarah anggota FSUI Besitang kepada Kapolsek, Camat dan Koramil Besitang.

Kemudian massa bergerak menuju tempat-tempat yang diyakini menyediakan miras dan wanita PSK dengan menggunakan mobil bak terbuka disertai kendaraan roda dua sambil menyampaikan orasi-orasi.

Sampai di lokasi, massa menempelkan surat himbauan dan juga menyerahkan secara langsung kepada pengelola tempat hiburan malam untuk segera menghentikan praktik maksiat.

Lokasi diperkirakan mencapai 14 titik, seperti bukit tangga, bukit selamat dan Halaban, masing-masing titik adalah tempat hiburan malam. Massa aksi didampingi Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan setempat.

Disinyalir, paling berdampak dari kegiatan prostitusi dan perjudian adalah Desa Bukit Selamat, hampir di sepanjang jalan Medan – Banda Aceh berdiri warung remang-remang dan hotel megah, masyarakat biasa menyebutnya hotel AKR, tempat-tempat tersebut diduga menyediakan wanita PSK.

Pada kesempatan yang sama, massa juga menyampaikan orasi di depan hotel dan warung remang-remang tersebut, serta meminta agar pengelolaan segera menghentikan praktek – praktek kemaksiatan.

Jeffri Wanda S.I.P sebagai orator aksi menyampaikan agar pihak berwenang segera bertindak. Dia juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang merupakan putra daerah Besitang untuk segera menutup tempat prostitusi yang jelas- jelas tidak miliki izin dan bukan warga dari Besitang.

Sebelum membubarkan diri, massa aksi memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak pengelola dan pemerintah untuk menutup serta menghentikan segala bentuk kemaksiatan. Kalau tidak, maka massa berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar. (Zein Nasution)

 

 

 

 

 

 

 

 

iklan-pajak

 

iklan-kb

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)