GMPM Gelar Aksi Demo Jilid III di Kantor Bupati Madina

IMG 20211018 WA0002

 

IMG 20220205 WA0006

GMPM saat menggelar aksi demo jilid III di kantor Bupati Madina, Jum’at (05/02/22). (Foto:SNP)

bbnewsmadina.com, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal (GMPM) kembali melakukan aksi demo jilid III di Kantor Bupati Mandailing Natal (Madina) terkait dugaan galian tanah urug atau galian C ilegal tanpa izin untuk pembangunan proyek rehabilitasi pembangunan pengaman banjir di jalan ruas pagur Kecamatan Panyabungan Timur pada Jumat (4/2/2022).

Ahmad Hidayat Batubara selaku Ketua GMPM dalam orasinya menyampaikan bahwa untuk ketiga kalinya mereka mendesak agar Bupati Madina segera mencopot Kepala BPBD dan Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), karena menurutnya para kadis tersebut bekerja tidak sesuai dengan fungsinya.

“Seharusnya Kepala BPBD bekerja untuk menanggulangi bencana, bukan untuk menambah bencana, begitu juga dengan Kadis Perkim yang kami duga sudah melakukan penyelewengan dana demi kepentingan pribadinya, untuk itu kami mendesak agar kedua kadis ini segera di copot dari jabatannya,” ucap Ahmad.

Sementara Rizky Ahmad Fauzi NST selaku Korlap mengatakan bahwa mereka akan terus mengkawal masalah dugaan galian C ilegal yang tidak memiliki izin tersebut, sehingga para oknum-oknum nakal yang terlibat di dalam proyek itu diberikan sanksi sesuai dengan UU No. 3 tahun 2020. tegasnya

Rizky juga menegaskan dalam orasinya, seharusnya para anggota Dewan Perwakilan Rakyat jangan menutup mata terhadap persoalan ini, karena DPRD adalah penyambung lidah Rakyat, sudah semestinya jeli terhadap masalah ini.

Menanggapi aksi demo tersebut Alamulhaq Daulay S.H selaku Asisten I Pemkab madina akhirnya menjumpai mahasiswa dan berjanji akan segera menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut kepada Bupati dan Inspektorat Kabupaten Madina dalam waktu dekat ini.

Aksi demo GMPM kali ini menyampaikan beberapa poin tuntutan yang diajukan ke Bupati Madina sebagai berikut.

1.Meminta kepada Bupati Mandailing Natal agar mencopot Kepala BPBD Mandailing Natal terkait proyek rehabilitasi pembangunan pengaman banjir di jalan ruas pagur, Panyabungan Timur karena di duga menggunakan galian C tanpa izin.

2.Meminta kepada Bupati Mandailing Natal untuk mencopot Kepala Dinas Perkim karena di duga sebagai PPK di proyek Rehabilitasi pembangunan pengaman banjir di ruas jalan Pagur, dengan dugaan telah melakukan penyelewengan kekuasaan yang hanya menguntungkan pribadi tanpa melihat dampak negatif kepada daerah.

3.Meminta Kejaksaan Negeri Kab. Mandailing Natal untuk melakukan audit terhadap proyek pembangunan rehabilitasi pengamanan banjir di ruas jalan Pagur, Panyabungan Timur yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) anggaran 2021 sebesar Rp. 11.114.150.000.

4.Meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk memeriksa Kepala BPBD Mandailing Natal serta PPK dan PT Torida Hasian Grup sebagai kontraktor di proyek tersebut.

IMG 20211209 WA0016 1

5.Meminta Polres Mandailing Natal untuk menangkap oknum yang menjalankan proyek pembangunan rehabilitasi pengaman banjir di ruas jalan Pagur yang diduga tidak memiliki izin galian tanah urug (galian C).

Disisi lain aksi demo yang dilakukan mahasiswa ini berlangsung dari pukul 14:30 sampai dengan pukul 15:59 wib dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian resor Mandailing Natal dan dibantu oleh beberapa oknum Satpol PP dari pemkab Madina. (SNP)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)