GMPM Kembali Aksi Demo Jilid II Di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

IMG 20211018 WA0002

 

IMG 20220128 WA0043

GMPM saat menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jum’at (28/01/22). (Foto:SNP)

bbnewsmadina.com, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal (GMPM) kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terkait proyek pembangunan rehabilitasi pengaman banjir di ruas jalan Pagur Panyabungan timur yang diduga menggunakan galian tanah urug (galian C) tanpa izin yang terletak di Desa Salambue, Jum’at (28/01/22).

Ahmad Hidayat Btr selaku Ketua GMPM menyampaikan dalam orasinya “Kami mendesak pihak penegak hukum untuk segera menindak lanjuti terkait aspirasi GMPM dugaan adanya galian C tanpa izin yang berada di Desa Salambue yang di pergunakan untuk menimbun proyek rehabilitasi pengaman banjir yang di tangani BPBD di ruas jalan Pagur Panyabungan timur dan jangan cendrung lembem dalam memprosesnya.”

Yang mana proyek tersebut menggunakan anggaran yang cukup fantastis yang di ambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) anggaran 2021 sebesar Rp. 11.114.150.000.

Rizky Ahmad Fauzi Nst selaku koordinator lapangan juga menyampaikan dalam orasinya “Kami berharap agar oknum yang terlibat di dalam proyek tersebut agar di proses secara hukum, jika tidak maka kami akan kembali turun aksi,” tegasnya.

Setelah selesai menyampaikan aspirasi di depan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mereka lanjut aksi unjuk rasa ke kantor BPBD Mandailing Natal namun Kepala BPBD Mandailing Natal tidak berada di kantor.

IMG 20220128 WA0035

Sammir Lubis selaku koordinator umum menegaskan dalam orasinya “Seharusnya Kepala BPBD harus profesional dalam tugasnya jika tidak sanggup mengemban amanah silahkan mundur dari jabatannya.”

Dan adapun tuntutan aksi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal (GMPM) yaitu:

1.Meminta kepada Bupati Mandailing Natal agar mencopot Kepala BPBD Mandailing Natal terkait proyek pembangunan rehabilitasi pengaman banjir di jalan ruas pagur, Panyabungan Timur karena di duga menggunakan galian C tanpa izin.

2. Meminta Kejaksaan Negeri Kab. Mandailing Natal untuk melakukan audit terhadap proyek pembangunan rehabilitasi pengamanan banjir di ruas jalan Pagur, Panyabungan Timur yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) anggaran 2021 sebesar Rp. 11.114.150.000.

3.Meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk memeriksa Kepala BPBD Mandailing Natal serta PPK dan PT. Torida Hasian Grup sebagai kontraktor di proyek tersebut.

4.Meminta Polres Mandailing Natal untuk menangkap oknum yang menjalankan proyek pembangunan rehabilitasi pengaman banjir di ruas jalan Pagur yang diduga tidak memiliki izin galian tanah urug (galian C). (SNP)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)