IKS BPJS Ketenagakerjaan dengan KPPT Madina mendukung: KESEJAHTERAAN PELAKU USAHA DI MADINA

Panyabungan-BBNews

Ikatan Kerja Sama (IKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal telah ditanda-tangani pada hari Kamis, 25 Agustus 2016 kemarin, bertempat di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Mandailing Natal Pasar Baru, Panyabungan.

Acara penandatanganan Ikatan Kerja Sama (IKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPPT Kabupaten Mandailing Natal langsung dilakukan oleh : Kepala  Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidimpuan HeryJohari yang didampingi oleh Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mandailing Natal Fadli Kurniawan dengan Kepala KPPT Bapak Drs. Parlin Lubis. AP Penandatanganan IKS ini adalah yang pertama di daerah TABAGSEL.

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mandailing Natal Fadli Kurniawan kepada BBNews mengatakan, “Penandatangan IKS ini bertujuan untuk menjalankan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta Undang-Undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial Ketenagakerjaan agar pelaku usaha yang terdaftar dapat dilindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pelaku usaha yang mengurus izin di KPPT Kabupaten Mandailing Natal, dengan mudah mendapatkan  informasi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menetapkan 4 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dapat dinikmati oleh pengusaha dan pekerjanya yaitu: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Kematian(JKM) serta Jaminan Pensiun(JP),” ujarnya.

Parlin Lubis Kakan PPT bersalaman setelah menandatangani MoU dengan Kakan BPJS Ketenagakerjaan Madina Fadli Kurniawan di Kantor KPPT Madina
Parlin Lubis Kakan PPT bersalaman setelah menandatangani MoU dengan Kakan BPJS Ketenagakerjaan Madina Fadli Kurniawan di Kantor KPPT Madina

Ditambahkannya, “Para pengusaha yang mengurus izin usaha atau perpanjangan izin usaha di KPPT Kabupaten Mandailing Natal sekarang sudah dapat sekaligus mendaftarkan usahanya pada program BPJS Ketenagakerjaan yang dimulai pada tanggal 25 Agustus 2016. Usaha-usaha yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan menguntungkan para pengusaha sebab resiko sosial yang sebelumnya ditanggung oleh pengusaha pribadi, telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk para pengusaha dan pekerja,”paparnya.

Fadli mencontohkannya, “seperti membayar biaya berobat kecelakaan kerja, memberikan  santunan meninggal dunia kepada jika tenaga kerja meninggal, memberikan santunan hari tua, serta biaya pensiun. Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat berobat sampai sembuh dengan seluruh biaya perobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan mendapat santunan 48 kali upah yang diterimanya per bulan akibat meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut serta beasiswa untuk 1 orang anak yang masih sekolah sebesar Rp. 12 jt.  Jika meninggal dunia akibat sakit biasa, santunan yang akan diterima sebesar Rp. 24 juta walaupun baru terdaftar 1 hari di BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini dapat ditambah dengan beasiswa Rp. 12 juta untuk 1 orang anak yang masih sekolah jika sudah menjadi peserta minimal 5 tahun. Tenaga kerja yang berhenti bekerja atau memasuki hari tua (56 tahun), mendapat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai dan Jaminan Pensiun yang di berikan langsung (sekaligus) atau per bulan, seperti pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua ini tertuang dalam isi Ikatan Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPPT Kabupaten Mandailing Natal, dan intinya adalah semua badan usaha wajib mendaftarkan usaha dan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan”bebernya sambil mengakhiri.

Sementara Kepala KPPT Madina mengatakan, karena ini adalah Kebijakan Pemerintah Pusat, Kebijakan Nasional, saya, dan Pemerintah Daerah, menyambut baik serta mendukung Ikatan kerja sama (IKS) ini dengan niat baik agar para pelaku usaha yaitu pengusaha dan pekerja dapat  terlindungi dalam program pemerintah yang  diselengarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Kita berkomitmen, dengan adanya MuO ini, dan dengan terdaftarnya Usaha-usaha di BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi dan menyejahterakan seluruh pengusaha dan pekerjanya saat terjadi resiko kerja seperti: Kecelakaan saat kerja, meninggal dunia dan memasuki hari tua serta mendapatkan manfaat uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan untuk kedepannya saya harapkan bisa saling bersinergi saat kami turun dilapangan ataupun ke Perusahaan kami bisa mengajak BPJS Ketenagakerjaan ataupun begitu sebaliknya.”ujar parlin.

Dimana IKS di ikat selama dua tahun, dan BPJS Ketenagakerjaan meletakkan stafnya dikantor KPPT Madina untuk mempermudah pengurusan pendaftaran badan usaha. Acara penandatangan ini dihadiri oleh, KTU KPPT Madina, bersama beberapa staff KPPT Madina, serta dihadiri dua orang staff dari BPJS Ketenagakerjaan Madina dan satu orang staff dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Padangsidimpuan, (mq).

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)