Jilid II Kasus PETI Tersangka AAN, Polres Madina Telah Kirim SPDP Ke Kejaksaan

IMG 20230228 WA0003
Mako Polres Madina.

bbnewsmadina.com, Kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal (Madina) segera masuk babak baru. Kasus PETI jilid II yang kembali akan menjerat Tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN) ini, kini telah dimulai dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan oleh Polres Madina ke Kejaksaan pada tanggal 14 Februari 2023 lalu.

Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Prasetyo Triwibowo melalui Kaur Bin Ops Reskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (28/02/2023) pagi.

“SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan, sekitar Minggu lalu. Kita juga akan terus melakukan pemanggilan saksi dan melakukan pemeriksaan. Kasus PETI ini akan segera kami limpahkan sesuai dengan amanat Undang-undang kepada kami,” jelas Bagus.

Adapun SPDP yang dikirimkan oleh Reskrim Polres Madina dengan nomor : B/15/II/RES.5.5/2023/Reskrim, dengan tanggal 14 Februari 2023. Terkait tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Yang ditemukan pada hari minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 wib, di aliran sungai batang natal yang berada di wilayah administrasi dusun sigalagala kelurahan Simpang gambir kecamatan Linggabayu kabupaten Madina, dengan No : LP/1653/IX/2020/SPKT”I” tanggal 1 Nopember 2020.

Bagus juga menyampaikan permohonan dukungan dari seluruh pihak masyarakat agar membantu proses hukum untuk menyelesaikan kasus PETI jilid II ini.

“Atas nama Polres Madina dan Satreskrim, saya meminta doa dari masyarakat agar kasus PETI jilid II ini segera selesai. Kami paham dan sadar, kerusakan lingkungan di kawasan Batang Natal sudah cukup parah dengan adanya PETI ini,” tutup Bagus.

Sebelumnya kasus PETI jilid II ini dilimpahkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut ke Polres Madina. Alasan pihak Ditreskrimsus untuk melimpahkan ke Polres Madina, dikarenakan locus atau letak kejadian perkara dekat dengan Polres Madina sehingga akan memudahkan proses lidik untuk dilakukan.

PETI jilid II ini kembali menjerat Akhmad Arjun Nasution yang sebelumnya juga sudah menjalani hukuman dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin di Lapas Kelas II B Panyabungan beberapa waktu yang lalu. (LBS/DN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)