Pasangan Selingkuh di Desa Paolan Dikeluarkan Dari Desa

IMG 20230404 WA0084

bbnewsmadina.com, Akibat melakukan aib yang tak termaafkan, para Tokoh desa Paolan Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terpaksa mengeluarkan pasangan tak sah atau bukan suami istri berinisial, J (33) dan RH (33), dari Kampung, Senin (3/4/23) sore.

Keputusan mengeluarkan pasangan yang kuat dugaan melakukan perselingkuhan itu, setelah Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aiptu Salman Pulungan, memfasilitasi proses mediasi terhadap persoalan itu. Para Tokoh di desa juga hadir dalam mediasi itu.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, Selasa (4/4/23) pagi, menjelaskan, awalnya Bhabinkamtibmas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perselingkuhan, J dan RH. Lantas, Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas, memediasi dua sejoli bukan suami istri itu untuk bermusyawarah bersama masyarakat.

Saat proses mediasi, lanjut Kapolsek, J mengaku telah melakukan hubungan suami istri terhadap RH, berulang-ulang bahkan cenderung sering. Keduanya mengaku sudah 4 bulan belakangan, menjalin hubungan asmara.

Terakhir, keduanya mengaku melakukan hubungan terlarang pada Sabtu (1/4/23) malam. Kemudian, Tokoh Agama setempat, menanyakan kepada istri dari J maupun suami dari RH, apakah akan melakukan penuntutan ke jalur hukum.

“Namun, keduanya (istri dari J dan suami dari RH-red) menyerahkan semuanya ke para Tokoh di desa. Dan apapun hasil dari musyawarah keduanya akan setuju,” terang Kapolsek.

Mendengar jawaban tersebut, sebut Kapolsek, para tokoh Agama, Adat, dan Masyarakat, beserta warga desa bermusyawarah. Dan, dari hasil musyawarah, para Tokoh dan masyarakat mengambil kesepakatan bersama bahwa pasangan tak sah yang melakukan aib tersebut keluar dari kemasyarakatan di desa yang ada di Paluta itu.

“Sebab, warga menilai keduanya (J dan RH) sudah membuat aib di desa. Dan warga merasa tidak nyaman kalau keduanya masih tinggal di desa,” imbuhnya.

Kapolsek melanjut, dari hasil kesepakatan pula, kedua pasangan tak sah yang sama-sama berprofesi sebagai petani itu tidak boleh bertempat tinggal atau berdomisili di desa tersebut. Keduanya, juga tidak boleh ikut dalam kegiatan kemasyarakatan apapun di desa.

“Usai musyawarah, keduanya menerima keputusan dari para Tokoh dan warga desa. Keduanya, juga membuat surat kesepatakan bersama,” tutup Kapolsek. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)