Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

bbnewsmadina.com, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Kantor Bagian Hukum Setdakab Madina gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan di aula hotel Madina Sejahtera, Rabu (25/04).

Acara ini dibuka oleh Asisten I Alamulhaq Daulay yang dihadiri seluruh ASN peserta sosialisasi di lingkungan Pemkab Madina. Dengan Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara.

Asisten I Alamulhaq Daulay saat mewakili Bupati Madina mengatakan, Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Atas Hukum (Rechtsstaats), bukan Negara yang didasarkan kepada kekuasaan semata (Machtsstaats). Sebagai Negara Hukum segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk Pemerintah harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem Hukum Nasional.

“Sistem hukum Nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.”

Lanjut Alamulhaq, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah. Sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga telah membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal nomor 3 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan produk Hukum Daerah dan Peraturan Bupati Mandailing Natal nomor 37 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan Peraturan Bupati, Peraturan bersama Bupati dan Keputusan Bupati yang selalu berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan agar tercipta produk hukum Daerah yang berkualitas baik secara material maupun prosedural.

“Keberadaan produk hukum Daerah yang berkualitas mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sangat dibutuhkan dalam rangka menerapkan tata kelola Pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan (Good and clean governance).”

“Reformasi birokrasi di Kabupaten Madina harus didukung pada upaya perbaikan dan tertib administrasi Pemerintahan supaya terwujud tertib administrasi yang demikian.”

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi kita semua, untuk mengevaluasi dan introspeksi diri setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar semakin menyadari hakikatnya sebagai abdi masyarakat yang setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak bisa terlepas, bertentangan, atau menyalahi ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

“Dengan sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam membentuk produk Hukum Daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga Pemerintah Kabupaten Madina selalu berlandaskan aturan Hukum demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”lukas Alamulhaq. (Davy)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

iklan-kb

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)