PETI di Desa Sipogu, Kades : “Sudah Pernah di Larang Kapolres Madina Namun Tidak di Gubris Pelaku Tambang”

bbnewsmadina.com, – Madina, Pemilik pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang sangat kuat dugaan adalah seorang residivis pertambangan ilegal, tidak tersentuh hukum walau telah pernah dipidana penjara atas tindakan penambangan ilegal, semakin tidak tersentuh hukum.

Terkait keberadaan PETI di Desa Sipogu, Kepala Desa (Kepdes) Akhiruddin Hasibuan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa telah pernah dilarang oleh Kapolres Madina namun tidak pernah digubris oleh Pelaku tambang ilegal.

“Itu sudah langsung Kapolres yang menegor para peti,namun tidak diindahkan, BPD dan pemdes sudah membuat surat bersama untuk tidak melakukan penambangan melawan hukum” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas sekaligus Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Madina Iptu Bagus Seto SH, Kamis (19/06/25) menyampaikan bahwa Kapolsek dan Forkopimcam Batang Natal akan melakukan peninjauan ke lokasi berdasarkan informasi yang diperoleh.

“Bersama dengan Polsek dan Forkopimcam akan mengecek info yang diberikan” Ungkap Iptu Bagus Seto SH.

Dari keterangan warga diketahui bahwa PETI yang kuat dugaan milik seorang residivis pertambangan ilegal itu dilokasi dikoordinatori oleh Yusron warga Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal dan diatas namakan adalah milik IS, bertujuan untuk mengelabuhi APH agar tidak mengetahui keterlibatan residivis pertambangan itu. (DN)

Tinggalkan Balasan