Sidang ke 5 Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimis Kliennya Bebas

IMG 20250321 WA0091 scaled
Sidang ke 5 Kasus Perambahan Hutan di Paluta, Kamis (20/03/25). (Foto:Ist)

bbnewsmadina.com, – Paluta, Tirta R. Bintang S.H, M.H,. dan Ramses Kartago S.H selaku Kuasa Hukum dari terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN atas kasus perambahan hutan dengan No. 41/Pid.Sus-LH/PN.Psp di dusun siboru toba desa sialang, kec. Padang Bolak Julu menghadirkan saksi ahli dari Universitas Trisakti Jakarta dan Universitas HKBP Nommensen Medan.

Sidang perkara ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Silvianingsih,S.H., M.H. didamping Rudi Rambe, SH dan Azhary Prianda Ginting, SH, Kamis (20/03/25).

Dalam persidangan yang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Hukum Agraria dan Hukum Adat Dr. Dayat Limbong, S.H, M.Hum dan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana Dr. Effendy Saragih, S.H, M.H.

Menurut Dr. Dayat Limbong, S.H, M.Hum dalam kesaksiannya terkait kasus yang disidangkan ini bahwa seharusnya ini tidak masuk kedalam ranah pidana tetapi keranah tata usaha. Yang dikarenakan terkait pengadministrasian tidak merupakan pidana.

Menurutnya juga, harusnya dalam penetapan batas antara hutan dan sebagainya harus ada tapal batas. Tapal batas inilah yang menjadi acuan pengukuran suatu lahan.

“Jika tidak ada tapal batasnya bagaimana masyarakat tahu bahwa itu termasuk hutan, dan seharusnya juga pembuatan tapal batas itu disaksikan kepala desa ataupun orang/ warga yang berbatasan dengan suatu objek lahan”, ujar Limbong.

Limbong menambahkan Persoalan yang tengah dihadapi terdakwa ini harusnya tidak masuk pidana karena lahan tersebut memiliki alas hak berupa ganti rugi yang disaksikan kepala desa dan juga masuk ke dalam tanah ulayat. Pihak terkait harusnya melakukan pembahasan maupun berdialog dahulu terkait Objek perkara seperti yang diterangkan dalam undang – undang ataupun aturan yang berlaku.

Mendengar penjelasan saksi ahli, kuasa hukum terdakwa Tirta R. Bintang S.H, M.H,. dan Ramses Kartago S.H pun merasa optimis kliennya akan bebas.

Sebagai catatan, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan pemeriksaan lokasi dilahan yang diperkarakan ini. (MI)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)