
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal,
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020, pada pasal 100 Ayat (1) menyebutkan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyediakan dana jaminan reklamasi.
“Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan atau dana
jaminan Pasca tambang”.
Salah satu pemegang IUP yang pernah beroperasi di Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) PT Madina Madani Mining (PT M3) seharusnya telah menyediakan dana jaminan reklamasi untuk digunakan dalam pemulihan lingkungan hidup usai operasi produksi pertambangan.
Walaupun telah jelas dan tegas diatur dalam UU RI No 3 Tahun 2020 tentan perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang kewajiban menyediakan dan penempatan dana reklamasi, namun lokasi Pertambangan Bauksit PT M3 di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu tidak kunjung di reklamasi.
Dalam menelusuri keberadaan dana jaminan reklamasi PT M3, wartawan media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina)Ahmad Faisal Lubis dan juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina Yas’adu Syakirin Nasution.
Kepala Dinas DPMPTSP Ahmad Faisal Lubis, Jum’at (14/02/25) Menyampaikan akan mempelajari dulu berkas berkas lama terkait perizinan PT Madina Madani Mining (PT M3).
“Saya pelajari dan mencari berkas dulu apakah yang memproses IUP PT M3 melalui dpmptsp” Tulis Ahmad Faisal Lubis selaku Kepala Dinas DPMPTSP Madina.
Diketahui wilayah kerja pertambangan (WKP) PT Madina Madani Mining di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal hingga Jum’at (14/02/25) tidak kunjung dilakukan reklamasi dan kegiatan pasca tambang, sehingga hanya menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat disekitar WKP. (DN)