Terkait DCS, Tiga Di Proses KPU Dan Satu Mengundurkan diri

Foto : Plh Ketua KPU Madina Mas Khairani, SS saat dikonfirmasi bbnewsmadina.com diruang kerjanya, senin (20/8).(LBS)

bbnewsmadina.com, Sesuai PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Usai pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu dan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Dan kesempatan masyarakat dalam menanggapi DCS yang di umumkan KPU tersebut dimulai dari tanggal 12 Aguatus – 21 Agustus 2018″. ungkap Komisioner KPUD Mandailing Natal (Madina), Mas Khairani, SS kepada bbnewsmadina.com diruang kerjanya, senin (20/8).

Kemudian imbuhnya, dari tanggal 22 Aguatus – 28 Agustus 2018 kita (KPU) akan menindaklanjuti atau memproses tanggapan masyarakat tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada partai yang bacalegnya dilaporkan masyarakat tersebut. Dan Penyampaian klarifikasi dari parpol keKPU mulai tanggal 29 Agustus – 31 Agustus 2018 mendatang.

Masih Mas Khairani, sejak dikeluarkannya pengumuman DCS oleh KPU Madina, hingga saat ini baru tiga laporan atau tanggapan dari masyarakat yang masuk ke KPU yakni bacaleg dari Partai Perindo atas nama IR. H. Ali Makmur Nasution dapil 1, Partai PPP atas nama MHD Gitol, SP. MM dapil 5 dan Partai PKB atas nama Ahmad Sururi Nasution dari dapil 2.

“Sebelumnya sudah ada seorang bacaleg yang sudah diumumkan di DCS asal dapil 2 dari Partai Perindo atas nama Hizrah Perdana Nasution yang sudah mengundurkan diri dari DCS,” terangnya.

Ditambahkannya, KPU Madina masih terus menunggu laporan atau tanggapan dari Masyarakat terhadap DCS DPRD Madina 2019 ini sampai batas waktu yang telah ditentukan. (LBS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

iklan-pajak

 

iklan-kb

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)