Urgensi Pendidikan Inklusif

Pendidikan Inklusif, ABK, Hak Pendidikan, Keadilan Sosial, Partisipasi Siswa
Ahmad Muhajir, Dosen Sejarah
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

“Apapun yang dilakukan oleh seseorang itu, hendaknya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bermanfaat bagi bangsanya, dan bermanfaat bagi manusia di dunia pada umumnya.” – Ki Hadjar Dewantara

bbnewsmadina.com – Seiring dengan meningkatnya kepedulian dan kesadaran masyarakat dunia untuk mewujudkan pendidikan yang dapat diakses oleh semua individu, maka lahirlah landasan pengembangan pendidikan inklusif di tingkat internasional. Landasan tersebut mulai dari 1) Deklarasi Hak Asasi Manusia, 1948; 2) Konvensi Hak Anak, 1989, 3) Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990; 3) Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan, 1993; 4) Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi, 1994; dan 6) Komitmen Dakar mengenai Pendidikan untuk Semua, 2000. Berdasar pada beberapa landasan pendidikan inklusif tersebut, membuat negara Indonesia juga harus ikut berkontribusi dalam melaksanakan pendidikan yang berbasis inklusif secara luas.

Di Indonesia, pendidikan merupakan hak setiap warga negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Kita semua menyadari bahwa penting bagi generasi penerus bangsa ini untuk mendapatkan pendidikan, karena dari pendidikan mereka akan diajari pengalaman berharga untuk menjadi pemegang peran penting bagi kejayaan bangsa.

Namun perlu kita sadari, bahwa pendidikan tidak hanya diterima oleh anak normal saja, melainkan anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) juga berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan bagi ABK disebut juga pendidikan inklusif, dimana terdapat berbagai macam anak dari berbagai latar belakang yang memiliki kelainan bawaan.

Seringkali kita melihat bahwa pendidikan kita masih diwarnai oleh sifat-sifat diskriminatif, ketika kondisi anak berkebutuhan khusus berada di sekolah reguler, tidak jarang kita mendengar banyaknya perlakuan diskriminatif terhadap mereka. Kerap pandangan sempit mengenai hak pendidikan dari ABK tersebut merampas segalanya. Anak-anak berkebutuhan khusus itu seakan-akan hanya boleh ditempatkan di sekolah istimewa seperti sekolah luar biasa, tapi tidak untuk sekolah umum/reguler yang ada.

Dilansir dari mediaindonesia.com bahwa ada tiga alasan kenapa anak-anak berkebutuhan khusus tidak dapat mengakses sekolah reguler. Pertama, ada pihak mempertanyakan mengapa mereka bersekolah di sekolah reguler. Eksklusi terhadap anak-anak berkebutuhan khusus dari sekolah reguler menjadi sah dan diterima kalau menggunakan argumen bahwa mereka potensial memberi efek negatif terhadap mayoritas anak (Allen, 2008). Kedua, dengan rumus anak sama dengan anak berkebutuhan khusus dapat diterima dalam sekolah-sekolah reguler kalau sumber tambahan disiapkan (Allen, 2008). Ketiga, eksklusi merupakan tradisi invensi modern dari persekolahan yang acapkali menjadi ruang ketidakadilan (Slee, Tait, 2022).

Kata inklusif berasal dari kata include (Bahasa Inggris) yang berarti ‘menjadi bagian dari sesuatu, bersatu menjadi satu’. Secara filosofis, inklusi adalah pemahaman yang didasarkan pada prinsip keadilan sosial. Dalam konteks pendidikan, inklusi mengacu pada keadilan dalam memperoleh kesempatan pendidikan bagi setiap warga negara yang memiliki latar belakang berbeda.

Berdasarkan perkembangan, pada tahun 2005, Indonesia menumbuh kembangkan pendidikan inklusif. Secara umum pendidikan inklusif diselenggarakan dengan tujuan:

  1. Memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya;
  2. Memastikan semua pihak untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif agar seluruh anak terlibat dalam proses pembelajaran Jadi, Inklusif dalam pendidikan merupakan proses peningkatan partisipasi siswa dan mengurangi keterpisahannya dari budaya, kurikulum dan komunitas sekolah setempat. Peserta didik berkebutuhan khusus bisa diterima dan belajar di sekolah umum/reguler.

Pendidikan inklusif adalah pendidikan dimana semua anak harus memperjuangkan haknya untuk belajar dan mendapatkan pendidikan tanpa ada batasan dan hambatan dalam belajar. Sekolah inklusif memiliki anak dengan kelainan perkembangan atau kebutuhan khusus yang mengharapkan mereka setara dengan teman sebayanya. Mereka ingin mendapatkan hak dan kewajibannya, layaknya anak normal yang giat belajar dan bekerja keras. Mereka, anak-anak yang berkebutuhan khusus itu juga, merupakan anak-anak yang memiliki bakat dan tentunya dapat berprestasi.

Sebaliknya, pendidikan inklusif juga memerlukan perhatian dan sokongan daripada pelbagai pihak, seperti pemerintah pusat dan daerah, serta badan-badan organisasi lain untuk menyokong sekolah inklusif di pelbagai wilayah di Indonesia. Begitu juga dengan sarana-prasarana serta tenaga pengajar yang terbilang minim harus menjadi fokus dalam membangun pendidikan anak-anak istimewa ini. mereka ABK merupakan warga negara Indonesia harus mendapatkan akses sekolah yang mudah. Sistem pendidikan dan pengetahuan masyarakat luas terhadap pendidikan inklusif ke depannya harus lebih baik.

Oleh: Ahmad Muhajir

Penulis merupakan Dosen Sejarah

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)