Wakil Walikota Ir. Arwin Siregar MM Hadiri Acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik

IMG 20230127 WA0112
Wakil Walikota Padang Sidempuan Ir. Arwin Siregar MM hadiri acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jl. Sei Besitang No. 3 Medan. (Foto:Ist)

bbnewsmadina.com, Wakil Walikota Padang Sidempuan Ir. Arwin Siregar MM hadiri acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jl. Sei Besitang No. 3 Medan

Sesuai dengan surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor : B/0006/PC.01.04-02/I/2023 20 Januari 2023 serta Menindaklanjuti hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 34 Pemerintah Daerah se Sumatera Utara Tahun 2022 sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 di Jakarta.

33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera utara hadir untuk menerima Hasil Penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang langsung di berikan kepada pejabat berwenang atau yang mewakili untuk menerima Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut.

Kota Padang Sidempuan meraih peringkat kelima (5) tingkat Provinsi dan peringkat tujuh puluh dua (72) tingkat nasional dengan katagori zona kuning dan jumlah nilai 70,38.

Pada kesempatan ini Wawako Arwin hadir untuk menerima hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar pada sambutannya menjelaskan 10 besar nilai tertinggi se Indonesia secara langsung di undang untuk menerima sertifikat di Jakarta, dari 10 besar tersebut Provinsi Sumatera Utara mendapatkan peringkat ke 5 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.

Jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.

Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak ungkapnya.

Dari penilaian terbagi menjadi 3 zona yakni Hijau, Kuning dan Merah. Ada pun data kabupaten kota yang menempati Zona di antaranya:

ZONA HIJAU
1. Kabupaten Deli Serdang
2. Kabupaten Humbang Hasundutan
3. Kabupaten Serdang Bedagai
4. Kota Tebing Tinggi
5. Kabupaten Langkat
6. Kabupaten Tapanuli Selatan
7. Kabupaten Batu Bara
8. Kabupaten Nias
9. Kabupaten Pakpak Bharat
10. Kabupaten Simalungun
11. Kabupaten Dairi
12. Kabupaten Padang Lawas Utara
13. Kota Medan
14. Kabupaten Tapanuli Utara
15. Kabupaten Labuhan Batu Utara

ZONA KUNING
1. Kabupaten Samosir
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Toba
4. Kabupaten Asahan
5. Kota Padang Sidempuan
6. Kabupaten Padang Lawas
7. Kabupaten Karo
8. Kota Gunungsitoli
9. Kabupaten Tapanuli Tengah
10. Kabupaten Mandailing Natal
11. Kabupaten Labuhan Batu
12. Kota Pematangsiantar
13. Kabupaten Nias Barat

ZONA MERAH
1. Kabupaten Labuhan Batu Selatan
2. Kota Sibolga
3. Kota Tanjung Balai
4. Kabupaten Nias Utara
5. Kabupaten Binjai

Perwakilan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh daerah yang ada di Provinsi sumatra utara dapat berhadir di acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Tentunya tugas utama kami menerima pengaduan-pengaduan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah demi memberikan penilaian-penilaian serta meningkatkan perkembangan-perkembangan di Kabupaten/Kota yang saudara pimpin,” sebutnya.

Hal ini untuk kemajuan yang sangat relatif bukan membanding-bandingkan namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat.

“Namun kami sudah menghadap kepada bapak presiden dengan kinerja kami, beliau menugaskan agar nilai kepatuhan agar menjadi opini pelayanan publik seperti BPK yang bisa langsung turun untuk mengaudit. Namun tentu semua ini harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Usai menerima hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Wawako Arwin mengatakan bahwa dibandingkan dengan tahun lalu atas nilai kepatuhan Kota Padang Sidempuan meningkat, meskipun tidak terlalu banyak peningkatannya.

Beliau berharap ditahun depan akan mendapat nilai kepatuhan yang lebih tinggi hingga bisa di zona hijau.

Dia juga meminta agar Bagian Organisasi Setda Kota Padang Sidempuan sebagai Leading sektor agar bekerja lebih maksimal kedepannya.

Hadir mendampingi Wakil Walikota Padang Sidempuan, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Padang Sidempuan Holidin Siregar, S.Pd, MM.(Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)