527 Warga Binaan Lapas Klas IIB Panyabungan Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Suara

foto : Ketua KPUD Madina, Agus Salam Nasution. (LBS) 
bbnewsmadina.com, Karena tidak memiliki kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk -Elektronik (KTP-el). 527 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sebentar lagi akan berlangsung di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu utarakan Ketua komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, Agus Salam Nasution kepada BBNews, selasa (20/2/2018) diruang kerjanya.
Terancamnya anak binaan Lapas Klas IIB Panyabungan tidak bisa menggunakan suaranya mengacu pada Pasal 5 ayat (2) huruf d dan e Peraturan KPU No. 2 tahun 2017 tentang pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan diatur juga dalam Pasal 57 s/d pasal 56 UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 10 Tahun 2016″. jelasnya

“berdasarkan hasil kordinasi dan survey KPUD Madina ke Lapas Klas IIB Panyabungan, kondisi rilnya bahwa Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak ada memegang KTP-el atau kartu identitas kependudukannya tidak ada di Lapas, sehingga sangat menyulitkan bagi petugas KPU untuk mendata pemilih yang ada di Lapas”. ujarnya

Masih Agus, KPUD Madina sudah menyurati pihak Lapas agar segera melakukan pendataan ulang dengan melengkapi data yang akurat terkait nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat asal dan nama ibu, agar KPUD Madina bisa melakukan kordinasi dengan Disdukcapil dalam mencari data si anak binaan tersebut.
“Kita sudah dua kali menyurati pihak Lapas Klas IIB Panyabungan agar segera melengkapi data yang kita minta. Karena dari data yang pertama dikirim pihak Lapas tidak bisa kita jadikan pegangan kalau hanya nama anak binaan saja. Karena peraturannya adalah bahwa setiap pemilih yang akan didaftarkan kedalam daftar pemilih wajib membuktikan kependudukannya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil, serta pada hari pemungutan suara sebelum pemilih masuk ke TPS pemilih tersebut wajib menunjukkan KTP-elnya kepada KPPS”. tegasnya
Sementara itu Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesumah saat dikonfirmasi BBNews melalui seluler menjelaskan, memang saat ini sebanyak 527 anak binaan tidak ada memiliki KTP-el sebagai syarat utama dalam menggunakan hak suara untuk menentukan pilihan dalam pilgubsu yang sebentar lagi akan berlangsung.
“kita sudah melakukan kordinasi dan minta petunjuk dengan KPUD Madina terkait hal ini. Dan saat ini kita sedang mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh KPUD Madina agar anak binaan kita dapat menggunakan hak suaranya”. paparnya
Seperti yang sama-sama kita ketahui imbuhnya, anak binaan yang ada di Lapas Klas IIB Panyabungan kan bukan saja warga yang asalnya dari Madina saja. Jadi pengerjaan data yang kita lakukan secara manual juga pasti memakan waktu dengan jumlah binaan yang mencapai 527 orang.
“pada intinya kita dari Lapas Klas IIB Panyabungan sekarang sedang bekerja untuk melengkapi data dan secepatnya akan kita serahkan ke KPUD Madina agar dalam  pilgubsu ini warga binaan kita dapat mempergunakan hak suaranya”tandasnya. (LBS)
Iklan Perizinan
iklan-perizinan

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)