bbnewsmadina.com – Sebagai wadah penerimaan laporan dan pengkajian analisa dan penelitian jika terdapat indikasi adanya aliran-aliran kepercayaan dan keagamaan yang diduga menyimpang atau sesat di tengah masyarakat.
10 unsur pemerintahan dan organisasi keagamaan menggelar rapat sosialisasi dan pembentukan tim Badan koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan ditengah masyarakat (Bakorpakem) diaula kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), rabu (28/3/2018).
Kajari Madina, Arif Zahrulyani, SH kepada bbnewsmadina.com mengungkapkan dibentuknya tim Bakopakem ini berdasarkan amanah dari UU dan kewenangan dari kejaksaan sesuai dengan Dasar pembentukannya yakni Peraturan Jaksa Agung No. Per-019/A/JA/09/2015 tanggal 15 September 2015.
Didalam rapat yang kita gelar tadi dengan 10 unsur pemerintah dan ormas keagamaan yaitu terkait tentang mekanisme kerja tim terpadu sebagai antisipasi bila ada gejala atau laporan adanya aliran yang menyimpang.”paparnya
disamping pembahasan tersebut lanjutnya, kita juga membahas tentang adanya aliran keagamaan di desa. Sebagai contoh seperti laporan adanya penyimpangan kiblat didesa Lubuk Kancah Kecamatan Rantau baek yang dipaparkan camat Ranto baek, dan sudah diambil tindakan pelurusan oleh Depag, MUI dan Camat Ranto Baek.
Kemudian tambahnya, mengenai tugas dan fungsi Bakorpakem ini adalah Menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentangaliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggungjawab.
Pantauan bbnewsmadina.com, rapat koordinasi dan pembentukan tim Bakorpakem Madina tersebut dihadiri Kajari Madina, Arif Zahrulyani, SH, Sekdakab Madina, M Syafei Lubis, M. Si, Perwakilan Polres Madina, Kodim, Depag, Kesbangpol, MUI, FKUB, NU, Muhammadiyah dn Alwasliyah. (LBS)