Basmi Peredaran Narkoba, Tim Satres Narkoba Polres Madina Amankan Dua Tersangka

IMG 20220701 130028

Dua tersangka tindak pidana narkoti yang berhasil diringkus Polres Mandailing Natal. (Foto:SNP)

bbnewsmadina.com, Dalan upaya membasmi peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Mandailing Natal Tim Sat Narkoba kembali berhasil membekuk 2 pria di Lorong 3 Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kedua pria yang diamankan petugas tersebut yakni AA Batubara Alias Ali 25 tahun dan rekannya RR Alias Abak 25 tahun, keduanya merupakan warga Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Madina.

Dari tangan kedua pria tersebut petugas Sat Narkoba Polres Madina menemukan barang bukti 44 paket atau amp yang diduga berisi narkotika gol I jenis ganja yang masing masing berbalutkan kertas tulis warna putih dengan berat brutto 50 gram, 1 buah plastik asoy warna kuning, 1 buah handpone android merek oppo warna hitam milik RR Alias Abak
Dan Uang Tunai Rp 40.000 yang diduga dari hasil penjualan narkoba.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Siddiq melalui Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH.M.M. menjelaskan penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira Pukul 16.00 Wib.

Menanggapi informasi aduan dari masyarakat, Kasat Narkoba AKP Irwan memerintahkan anggotanya untuk segera menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.

Tim Sat Narkoba Polres madina yang dipimpin oleh Aipda Sukril Ritonga mencoba melakukan penyelidikan ke tempat biasa pelaku melakukan tindak pidana narkotika atau melakukan transaksi narkotika golongan I jenis ganja.

Alhasil, Tim Sat Narkoba menemukan 1 pelaku yang saat itu berada di salah satu gang tempat biasanya melakukan transaksi penjualan Narkoba, personil Sat Narkoba Briptu Buha Sihombing dan briptu Rio Pradana saat itu juga mencoba melakukan undercover buy untuk melakukan transaksi narkotika gol I jenis ganja dengan pelaku.

Atas transaksi tersebut, pelaku terlihat mengeluarkan 1 buah plastik asoy warna kuning dari kantung celana yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja, Briptu Buha Sihombing dan Briptu Rio Pradana langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan sejumlah barang bukti Narkoba milik pelaku dan dilakukan pengembangan lanjutan.

Sementara pelaku yang di introgasi petugas mengatakan bahwa narkotika jenis ganja ia didapatkan dari seseorang yang bernama Abak yang saat itu sedang berada di Desa Aek Bingke Kecamatan Panyabungan Utara.

Tak mau buruannya lepas, Tim Sat Narkoba langsung menuju Desa Aek Bingke dan berhasil mengamankan 1 pelaku lagi yang bernama Abak, yang pada saat itu sedang berada di warung milik warga setempat.

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, selanjutnya Tim Sat Narkoba membawa kedua pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH.MM. yang dimintai keterangannya membenarkan jika telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga keras berdasarkan barang bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja.

d2

Kasat juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya marak terjadi tindak pidana Narkoba dan sejenisnya. (SNP)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)