Sidang PETI, Saksi Akui Pernah Terima Gaji dari Istri Terdakwa

IMG 20220627 WA0007

Sidang PETI AAN, agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (27/06/22). (Foto:TIM)

bbnewsmadina.com, PN Madina kembali menggelar sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN), Senin (27/6/2022). Agendanya adalah, kembali mendengarkan keterangan saksi.

Sidang ketiga kasus PETI berlangsung di bawah pimpinan Ketua PN Madina Arief Yudiarto SH bersama dua anggotanya dan JPU Putra Masduri SH, menghadirkan saksi bernama Edi Batubara. Saksi ini merupakan pekerja dari terdakwa AAN.

Dan dalam persidangan ini terungkap bahwa, saksi merupakan pengawas pekerja PETI yang dikelola terdakwa AAN. Ia mendapatkan upah per minggu oleh terdakwa AAN.

“Saya digaji oleh terdakwa. Dan apabila terdakwa AAN tidak berada di rumah, terkadang saya terima gaji dari istrinya yang bernama Masnah,” paparnya.

Dalam pengakuannya, saksi mengaku tugasnya di sana untuk mengurus air minum. Juga mengurus BBM untuk satu unit alat berat yang beroperasi melakukan penambangan di Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal.

Kemudian saksi juga menjelaskan, bahwa dirinya tak mengetahui apakah terdakwa kooperatif atau melakukan perlawanan ketika diamankan oleh petugas yang melakukan penertiban tambang ilegal di Madina saat itu. Lalu, saksi juga menuturkan bahwa saksi bertemu dengan terdakwa AAN ketika di Mako Brimob Padangsidimpuan.

“Saya tidak tahu bagaimana Abang Arjun diamankan. Tapi kami bertemu di Mako Brimob Padangsidimpuan ketika petugas menurunkan alat berat yang disita dari lokasi saat itu,” pungkasnya.

Dan selanjutnya hakim pun mempertanyakan ikhwal keterangan saksi kepada rerdakwa AAN apakah keberatan. Terdakwa AAN pun menjawab tak keberatan. Bahkan terdakwa meluruskan bahwa saksi dibayar olehnya per minggu sesuai dengan hasil yang didapat dari lokasi tambang yang dikelolanya.

“Izin Yang Mulia. Saya hanya ingin meluruskan. Sistem saya dan saksi bagi hasil seminggu sekali. Lima persen per minggu berdasarkan hasil yang didapat Yang Mulia,” sebut terdakwa AAN menjelaskan berapa upah yang diberikan terdakwa untuk saksi sebagai upah.

Saksi Ahli

Usai mendengarkan tanggapan terdakwa AAN, kemudian hakim kembali menunda sidang. Sencananya sidang selanjutnya akan menghadirkan atau mendengarkan kesaksian saksi ahli pada Hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 mendatang. (TIM)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)