Tersangka Pembuang Orok Bayi Ditangkap

foto : Kasatreskrim Polres Madina, AKP.  M Nainggolan (kiri) saat menginterogasi tersangka RH (30) di Polsek Panyabungan, jum’at malam (9/3). (LBS) 

 

bbnewsmadina.com, Setelah sempat menggemparkan warga Desa Hutabargot Lombang Kecamatan Hutabargot atas penemuan jasad orok bayi yang dibuang ke irigasi, senin (5/3) lalu. Akhirnya RH (30) pekerjaan seorang guru honor disalah satu sekolah tingkat pertama negeri yang merupakan ibu dari orok bayi tersebut ditangkap aparat penegak hukum, jum’at (9/3).

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Sonny Martri, Sik melalui Kasatreskrim, AKP. M Nainggolan kepada media menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat kerja keras anggota kita dalam mencari informasi ditengah masyarakat mengenai siapa saja seorang wanita yang diketahui masyarakat dalam beberapa bulan terakhir ini yang sedang mengandung (hamil).

Saat kita telah mengumpulkan keterangan dan informasi dari masyarakat barulah kita mendapat data siapa saja wanita yang sedang mengandung di desa Hutabargot Lombang tempat ditemukannya jasad orok bayi yang telah dibuang ke irigasi tersebut”. Ungkapnya

Maka atas dasar informasi yang kita himpun tertujulah dugaan kita kepada RH (30). Kemudian RH kita amankan dijalan Lintas Timur depan Rumah makan Paranginan Kecamatan Panyabungan sekitar pukul 17.30 wib saat tersangka RH hendak menyaksikan acara karnaval peringatan HUT Kabupaten Madina.”paparnya

Masih Nainggolan, berdasarkan pengakuan tersangka RH, orok bayi tersebut atas hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang berinisial ENG (34). “Dan ENG sekarang sedang dalam pengejaran kita”. tegasnya

Untuk lebih mendalami kasus ini, kita masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka RH. Dan untuk sementara kita masih memberi sanksi pasal 460 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai seumur hidup. (Redaksi LBS)

 

 

Iklan Perizinan

iklan-perizinan

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)