Walikota larang ASN Pakai Gas Elpiji Bersubsidi

bbnewsmadina.com, Walikota Padangsidimpuan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg.

Hal ini sesuai dengan “Surat edaran Walikota Padangsidimpuan (SE) Nomor.1/5900/2018 tertanggal 6 Nopember 2018 yang isinya antara lain melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) menggunakan gas bersubsidi atau elpiji 3 kilogram di rumah maupun tempat usaha.

Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka penegasan sasaran penyaluran/pengguna gas bersubsidi, sekaligus mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg di lapangan.

Dimana isi surat edaran tersebut terdiri dari enam point, yang pertama, elpiji bersubsidi isi 3 Kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Antara lain masyarakat yang tergolong keluarga pra sejahtera atau miskin.

Kedua, mengimbau seluruh ASN/PNS di Pemko Padangsidimpuan untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan segera sosialisasikan surat edaran tersebut kepada jajarannya.

Ketiga, Camat se Kota Padangsidimpuan diinstruksikan untuk mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha di wilayah tugas masing-masing (seperti hotel, rumah makan, usaha kecil menengah dan besar dengan aset di atas Rp50 juta) untuk tidak memakai elpiji bersubsidi 3 Kg.

Keempat, setiap pangkalan dilarang untuk mendistribusikan langsung elpiji bersubsidi 3 Kg ke pengecer. Wajib mengutamakan masyarakat Rumah Tangga Akhir (RTA) dan dilarang keras mengecer keliling.

Setiap pangkalan juga dilarang keras menyalahgunakan isi tabung elpiji bersubsidi. Menjual elpiji bersubsidi tabung 3 Kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan dan menaati perundang-undangan yang berlaku.

Lima, apabila ditemukan pangkalan yang tidak mengindahkan surat edaran itu maka dikenakan sanksi keras hingga pencabutan izin usaha.

Enam, setiap pangkalan wajib memenuhi segala persyataran, baik fasilitas maupun peralatan dan keamanan lainnya. Seperti bangunan wajib memiliki ventilasi yang cukup, memasang papan nama pangkalan dan HET. Sehingga mudah dilihat oleh masyarakat umum.

Setiap pangkalan wajib menyediakan racun api, cap atau stempel pangkalan, timbangan dan bak pendeteksi kebocoran elpiji bersubsidi 3 Kg.

Sebagai laporan dan pemberitahuan, surat edaran itu dikirim ke Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD dan Kapolres Kota Padangsidimpuan, pimpinan Pertamina Region I Medan dan Ketua Hiswana Migas.

Sementara itu Ketua LPKSM-YLKM Kota Padangsidimpuan Azmin Gea kepada bbnewsmadina.com kamis (08/11) menyampaikan meminta dan mendesak Tim Pengawasan Gas Elpiji Pemko Padangsidimpuan agar segera turun kelapangan untuk melakukan investigasi ke berbagai Lokasi pangkalan gas elpiji bersubsidi di Kota Padangsidimpuan.

“Karena berdasarkan surat edaran Walikota Padangsidimpuan tersebut diduga ada sejumlah pangkalan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana bunyi surat edaran tersebut pada poin 6 huruf a, b dan c. Yang bunyinya Sebagai berikut (6) setiap Pangkalan wajib memenuhi segala persyaratan baik fasilitas, peralatan dan keamanan lainnya seperti : A. Bangunan harus memiliki ventilasi yg cukup serta ada tanda larangan merokok.

B. Memasang papan nama pangkalan serta HET sesuai standar dilokasi pangkalannya sehingga mudah dilihat oleh masyarakat umum.

C.Menyediakan racun api, cap/stempel pangkalan, timbangan dan bak pendeteksi kebocoran tabung LPJ bersubsidi 3 kg. Hal ini sangat perlu dilakukan agar hak-hak masyarakat dalam memproleh LPJ 3 kg bersubsidi dapat terpenuhi, terang mantan aktivis ini.

Gea berharap pihak pangkalan juga proaktif mengawasi penjualan gas elpiji bersubsidi dengan tidak melayani pembeli dari kalangan ASN yang seharusnya menggunakan gas elpiji ukuran 5,5 kg. (Ty)

 

 

 

 

 

IKLAN PAJAK

 

iklan KB

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)