Terkait Pemilu, KPUD Madina Terima Berkas Data Anak Binaan Lapas Panyabungan

foto :Ketua KPUD Madina, Agus Salam Nasution saat menerima berkas data anak binaan dari Kasi Bimnadik dan Giatja Lapas Klas IIB Panyabungan, Suyetno, SH dikantor KPUD Madina, rabu (21/2/2018).(LBS) 
bbnewsmadina.com,Guna menjalankan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait menggunakan hak suara dalam pemilu dengan harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk -Elektronik (KTP-El). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan menyerahkan berkas data anak binaan ke kantor KPUD Madina, rabu (21/2/2018).
Kalapas Klas IIB Panyabungan,  Indra Kesumah melalui Kasi Bimnadik dan Giatja, Suyetno, SH usai menyerahkan berkas data anak binaan kepada KPUD Madina kepada Bbnews mengatakan bahwa beliau baru saja memberikan berkas data anak binaan yang ada di Lapas Klas IIB Panyabungan.
“penyerahan berkas data setelah kita teliti dari 527 anak binaan yang saat sekarang ini ada di Lapas klas IIB Panyabungan, ternyata hanya berkisar 367 orang yang bisa kita serahkan berkasnya ke KPUD Madina. Karena anak binaan masih ada yang dibawah umur dan ada yang akan bebas sebelum pilgubsu 2018 nanti”. terangnya
Masih Yetno, tujuan diserahkannya berkas data para anak binaan yang sedang menjalani hukuman ini agar nantinya dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sumut 2018 mendatang.
Ketua KPUD Madina, Agus Salam Nasution saat dikonfirmasi Bbnews membenarkan bahwa beliau sudah menerima berkas data anak binaan Lapas Klas IIB Panyabungan sebanyak 367 orang.
“untuk berikutnya, dengan sudah adanya berkas yang diserahkan pihak Lapas kepada KPUD Madina ini, kita akan melakukan kordinasi dengan Disdukcapil guna mensinkronkan data, agar anak binaan yang ada di Lapas dapat menggunakan hak suaranya dalam pilgubsu 2018 mendatang”. terangnya
Seperti pemberitaan sebelumnya, penggunaan KTP-El sebagai syarat utama dalam menggunakan hak suara dalam pemilu mendatang berdasarkan acuan pada Pasal 5 ayat (2) huruf d dan e Peraturan KPU No. 2 tahun 2017 tentang pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan diatur juga dalam Pasal 57 s/d pasal 56 UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 10 Tahun 2016. (Redaksi LBS)
Iklan Perizinan
iklan-perizinan

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)